Tiga Pelaku Curanmor Diciduk
foto: Tiga Pelaku Curanmor (Begal) yang diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polres Bima. |
BIMA,Kabaroposisi--Anggota opsnal ( Buser) Sat Reskrim Polres Bima dan anggota polsek Bolo berhasil mengungkap menangkap tiga orang tersangka kasus curanmor ( begal ) atau pencurian dgn kekerasan atas laporan korban an RIDWAN, 45 thn, Rt 11 Desa Monggo Kec. Madapangga , di Polsek Madapangga tanggal 27 Nopember 2019 dengan Tempat Kejadian perkara ( TKP) Jalan lintas sumbawa bima tepatnya di pemandian madapangga desa Ndano kec.madapangga kab.Bima beberapa waktu lalu, seperti dilansir media ini sebelumnya.
Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi, sebelumnya anggota Buser menemukan motor di kecamatan Belo saat hendak transaksi saat itu, akan tetapi pelakunya kabur. Menindaklanjuti hasil temuan motor tersebut anggota opsnal ( buser ) Sat Reskrim Polres Bima melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan anggota polsek Madapangga dan polsek Bolo.
Lanjut Hanafi berdasrkan hasil penyelidikan pihak buser berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian tersebut adalah PD alias JB , lalu pada hari kamis tgl 05 desember 2019 sekitar 10.00 wita anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka PD alias JB yg berada di rumahnya di desa Pandai kecamatan Woha.
Sambung dari hasil introgasi terhadap tersangka PD alias JB bahwa dalam melakukan aksi pencurian Spm milik korban di lakukan bersama sdra DR dan SR alias TJ. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 20.00 wita kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka DR yang sedang berada di rumahnya desa Bontokape kecamatan Bolo selanjutnya ke dua tersangka di amankan di Polres Bima.
Kemudian hari jum'at tgl 06 desember 2019 sekitar pukul 13.00 wita Anggota kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SR alias TJ yang sedang duduk didepan rumah nya di Desa Nggembe Kecamatan Bolo .
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. IK melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menjelaskan bahwa Anggota Opsnal ( Buser) Sat Reskrim dan anggota Polsek Bolo selain telah berhasil menangkap ke tiga tersangka Curanmor ( begal) atau pencurian dengan kekerasan, juga dari tangan para tersangka berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu unit spm Yamaha Vixion warna hitam hasil curian,
sebilah parang yang digunakan oleh tersangka, satu unit spm yamaha Jupiter mx warna putih yang dikendarai oleh para tersangka saat melakukan pencurian, Dan barang bukti tersebut di serahkan ke Polsek Madapangga untuk proses penyidikan , sedangkan ketiga orang tersangka saat ini telah di titip di rutan Polres Bima.
Sedangkan Untuk tersangka SR alias TJ yang di tangkap hari jum'at tanggal 6 Desember 2019 saat dalam perjalanan menuju mapolres bima, sempat berusaha meloncat dari sepeda motor dengan tujuan melarikan diri sehingga anggota langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya kanan tersangka. Di jelaskan juga bahwa tersangka SR alias TJ dan PD adalah merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. (Koo1hum)
No comments