Yang Lama Undur Diri, Pengurus Bumdes Baru Akan Direkrut

foto: Abdollah SE, Kepala Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, BIMA-NTB.
BIMA,Kabaroposisi--Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Ratu Rate Desa Tonda yang dibentuk 2017 lalu telah mengundurkan diri pasca beberaa kali adanya audiensi dengan aliansi masyarakat beberapa waktu lalu seperti yang dilansir media ini sebelumnya. 

Kepala Desa Tonda Abdollah, SE menyampaikan pergantian Bumdes ini setelah pengurus lama mengundurkan diri. Dengan adanya surat pengunduran ini pemerintah desa mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan pembentukan kepengurusan Bumdes Ratu Rate," ujarnya Kamis (05/12/2019) di kantornya.

Lanjut Kades, pelaksanaannya juga akan dilaksanakan senin 9 Desember 2019 ini.
Adapun persyaratannya sesuai mekanisme yang ada seperti terlampir dibawah ini.

Kata dia, bahwa sebagaimana ditetapkan dan diamankan UUD No.6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 Tahun 2014 tentang Aturan Pelaksanaan UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permen desa PDTT No 4 tahun 2015 serta AD dan ART Bumdes Ratu Rate yang terbentuk tahun 2017 lalu, " katanya. 

Masih kata dia, adanya pengunduran pengurus lama juga menjadi faktor pelaksanaan perekrutan Pengurus Bumdes Ratu Rate ini. Adapun persyaratan yang harus dimiliki pengurus kedepan yakni warga Desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat karena Bumdes adalah lembaga usaha maka jiwa Wirausaha menjadi Syarat penting, " tutur Kades.

Selain itu, berdomisili dan menetap di desa sekurang- kurangnya 2 tahun, berkepribadian baik, jujur, adil serta cakap, serta seperti biasa ijazah. (Koo1)









No comments

Powered by Blogger.