CV Rahmawati, Sesuai RDKK Para Pengecer Berikan Pupuk Subsidi Ke Petani

Bima,KABAROPOSISI.Com--Direktur CV Rahmawati kembali tegaskan kepada para pengecer binaannya agar menyalurkan pupuk Subsidi kepada para petani sesuai RDKK yang ada kedepan ini. Pasalnya, berbagai kesepakatan yang dibuat antara para pengecer dengan para petani terkait harga itu adalah keputusan bersama mereka diketahui oleh pemerintah desa, BPD dan seluruh KP3 yang ada, ujarnya. 

Menyisahkan berbagai polimik yang berkembang saat ini. Pihaknya mempertegaskan kepada para pengecer Binaannya agar menyalurkan Pupuk sesuai RDKK dan jangan jual diatas HET kalau tidak ada kesepakatan dengan para petani," tuturnya Di Kantor CV Rahmawati, Desa Rato Kecamatan Bolo, Kamis (16/1/2020). 

Dirinya tegaskan apabila ada pengecer yang menyalurkan Pupuk keluar dari RDKK dia akan tindak tegas. Hal ini dilakukan agar pembagian pupuk yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan yang ada, tanpa adanya kelangkaan lagi," ujarnya. 

Disisi lain, apabila diketemukan koptan Nakal yang menjual pupuk diatas HET tanpa berkoordinasi dengan para pengecer dirinya berharap KP3 selaku pemantau dan pengawas agar memberikan himbauan. Selain itu kalau para pengecer binaannya ketauan jual diatas HET tanpa kesepakatan dengan para petani dan pemerintah akan diberikan Sanksi tersendiri," tandasnya. 

Dirinya berharap dengan kesepakatan Pendistribusian pupuk oleh para pengecer sesuai RDKK ini dapat menyelesaikan persoalan pupuk ini. Tak lupa dia tegaskan bagi Para pengecer agar sesuai RDKK, tanpa RDKK jangan dikasih pupuk," tegasnya. 

Adapun Harga pupuk di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Rp110 ribu. Harga tersebut merupakan harga atas kesepakatan dari para pengecer pupuk yang ada di desa setempat.  Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil pertemuan antara para pengecer, Pemerintah Desa Rasabou, BPD dan perwakili beberapa Kelompok Tani (Poktan) yang difasilitasi oleh pihak distributor pupuk subsidi CV Rahmawati. Kami hanya menfasilitasi saja rapat mereka, jadi adapun keputusanya bukan berdasarkan keinginan mereka. Ungkap direktur CV. Rahmawati, H. Ibrahim pada media ini di Kantornya pada Kamis (16/1/2019).

Adapun hasil kesepakatan itu, terdiri dari 1 sak urea subsidi plus 2 kg NPK Pelangi dan urea Non Subsidi, yakni menjual pupuk secara paket dengan harga Rp. 140 ribu. Papar  H. Ibrahim.

Ibrahim berharap dengan lahirnya kesepakatan bersama tersebut, diharapkan tidak ada lagi selisih paham dengan para petani dan para pengecer, “ kami selaku distributor pupuk subsidi berharap tidak ada lagi selisih paham dengan antara petani dengan para pengecer di lokasi, ” harapnya.  

Sementara Wakil Ketua BPD Rasabou, Muhammad Khardi, dihari yang sama mengatakan, kesepakatan saat pertemuan tersebut. Yakni harga Pupuk urea bersubsidi dan 2 kg Urea Non Subsidi atau NPK Pelangi harga Rp110 ribu. “Dihadapan Poktan, Pj Kades dan BPD. Distributor. Para pengecer sudah menyepakatinya,” ujarnya.

Kata dia, munculnya kesepakatan itu lantaran petani mengeluhkan harga pupuk yang dijual paket melambung tinggi akhir akhir ini. Yakni dengan harga Rp140 ribu. “Pengecer menjual pupuk paketan dengan harga Rp140. Harga itu sangat sangat mencekik petani, sehingga tidak diterima oleh para petani,” pungkasnya. (K001)

No comments

Powered by Blogger.