Diduga Pelaku Pencuri Mesin Air Diciduk

foto: Saat Ketiga Pelaku Diamankan Mapolsek Woha.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Kapolsek Woha  IPTU  EDY PRAYITNO bersama  personelnya  Pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 11.00 wita telah melakukan penangkapan 3 orang terduga pelaku pencurian mesin pompa air merk tiger 5 pk , milik korban sdra Ahmad Yusuf,63 thn, petani, Rt 011 /006 Dan Rangga Jao Desa Sampai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Iptu Edy Prayitno mengungkapkan adapun diduga pelaku yang di amankan yakni SJ  , Pengangguran, Rt 002 Rw 002 Dusun Dewa Rangga Desa Samili Kec.Woha, MR,  Pengangguran, Rt 015 Rw 006 Dusun Godo Desa Dadibou Kec.Woha, FZ ,  Pengangguran , Rt 012 Rw 007 Dusun Santula Desa Samili Kec.Woha.

Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO  S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI menjelaskan bahwa Kejadian pencurian terjadi pada hari  Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 23.30 wita tkp di rumah korban dan korban melaporkan kejadian di Polsek Woha Hari Kamis (16/1/2020) pukul 10.00 wita. 
   
Adapun kronologis kejadian adalah Berawal ketika korban hendak melakukan aktifitas penyedotan air untuk kebutuhan rumah tangga dengan menggunakan mesin pompa air dan saat masuk ke kolong rumah panggung miliknya mau mengambil mesin , korban sontak kaget tidak melihat lagi mesin yang tersimpan di kolong rumahnya kemudian korban berupaya menanyakan pada anggota keluarganya namun  tidak ada yang mengetahuinya , Setelah di lakukan upaya pencarian  dan mendapat informasi dari warga  Desa Samili  ( saksi  4 orang ) dan menceritakan telah melihat ke 3 terduga pelaku tersebut di atas membawa mesin milik korban pada malam kejadian sesaat para pelaku mengambil mesin pompa air. 
     
Ke 3 orang terduga pelaku telah di amankan di Rutan Polsek Woha guna menjalani proses penyidikan.(K001Hum)

No comments

Powered by Blogger.