Dinilai Lamban Tangani Kasus, Kinerja Polres Dompu Dipertanyakan

foto: Arifin,SH pengecara Korban saat Mempertanyakan Kasus Tersebut Di Polres Dompu.
Dompu,KABAROPOSISI.Com-Kasus dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap (Bunga) 19 tahun nama samaran yang dilakukan oleh TMN 43 Tahun (Ayah) Kandung yang terjadi di Dusun Doroncanga Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu 2019 Lalu belum ada kejelasan.

Kuasa Hukum Arifin,SH mengatakan kehadiran kami hari ini sabtu (18/1/2020) ingin menanyakan kembali perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang di laporkan sudah sejauh mana penangananya
berdasarkan laporan kepolisian Nomor: B/05/1/2020/Reskrim, di Polres P/07/ X /2011/NTR Dompu Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Desember 2019.

Lanjut Arifin tindakan Pelaku ini merupakan bentuk kejahatan atau menyalahi Pasal 285 KUHP yang berbunyi : "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam
karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun". Jelasnya

Dikatakanya kejadian pemerkosaan ini bukan sekali namun dua kali pada waktu subuh namun,"Korban tidak berani melapor Karena di bawa tekanan akan di bunuh oleh pelaku," kata Arifin.

Kasus ini terungkap setelah ia  menceritakankan pada Nurfajrin 37 tahun (ibu kandung) korban Bahwa dirinya diperkosa oleh pelaku TM (Ayah Kandung Korban) sekitar subuh,"cerita Arifin pada media ini di polres Dompu.

Akhirnya Nurfajrin (ibu korban) melaporkan kasus pemerkosaan tersebut di polsek Pekat Tanggal 19 Desember 2019.dan Akhirnya kasus itu rujuk Kepolres Dompu," ungkapnya. 

Kepala Kepolisian Resor Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, S.H,S.I.K,M.H, yang ditemui media ini diruangan kerjanya mengatakan kasus dugaan pemerkosaan itu memang benar sudah dilimpahkan ke polres dompu

"Rujukan Laporan Polisi Nomor : LP / 67 / XII / 2019 / NTB / Polres Dompu / Sek pekat, tanggal 19 Desember 2019, tentang dugaan tindak pidana Pemerkosaan"

Dikatakanya bahwa proses perkara yang di laporkan / adukan pada tanggal 19 Desember 2019, telah dilakukan penyelidikan namun pada saat proses penyelidikan tidak mencukupi unsur - unsur tindak pidana Pemerkosaan, sehingga Laporan / Pengaduan belum dapat ditingkatkan ke Tahap penyidikan.

"namun apabila dikemudian hari terdapat bukti-bukti baru maka kami akan proses kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Jelasnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dan atau hambatan dalam penyelidikan yang dapat disampaikan adalah Bahwa tidak adanya saksi yang mengarah pada tindak pidana Pemerkosaan.

Setelah kami melakukan gelar perkara di Polres Dompu bahwa Laporan tentang Pemerkosaan tersebut belum bisa di tingkatkan ketahap penyidikan karna belum terpenuhinya unsur-unsur pasal yang dirumuskan Pasal 285 KUHP.(K002)

Namun apabila dikemudian hari ditemukan fakta-fakta dan atau bukti- bukti baru untuk mendukung Laporannya maka dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku jelas REZA FAHMI.(K002)

No comments

Powered by Blogger.