Kasus Pemerkosaan Terhadap (Bunga), Tidak Dapatkan Kepastian Hukum, Arifin : Ancam akan melaporkan Kasua Ini Ke Mabes Polri dan Kompolnas
foto: Arifin Kuasa Hukum Korban. |
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Kasus dugaan tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap (Bunga) 19 tahun nama samaran yang dilakukan oleh Ayah kandung korban TM (43) Warga Dusun Doroncanga Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB, tidak mendapatkan kepastian hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Kuasa Hukum Bunga, Arifin, SH mengatakan, bahwa kehadirannya di Mapolres Dompu itu, menanyakan kejelasan dan tindak lanjut kasus dugaan pemerkosaan oleh TM yang sudah dilaporkan, berdasarkan surat laporan kepolisian Nomor: B/05/1/2020/Reskrim, di Polres P/07/ X /2011/NTR Dompu Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Desember 2019," pungkas Arifin, Selasa (21/1/2020)
Dikatakannya Status hukum terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, sempat ditahan dipolres Dompu selama satu bulan bahkan sudah ada pengakuan dari pelaku dan kini pelaku dilepas karena dengan alasan pelaku tidak cukup bukti," Ungkapnya.
Menurutnya Kalaupun pelaku tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana, dua kali dua puluh empat jam pelaku harus dilepas,"ini pelakunya ditahan selama satu bulan baru dilepas ada apa dengan kasus ini," cetus Arifin.
Kata dia, peristiwa dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh TM ini, tidak hanya sekali namun lebih dari satu kali, bahkan korban tidak berani melapor karena diancam akan di bunuh oleh terduga pelaku," kata Arifin.
Dijelaskannya berdasarkan keterangan korban setalah bercerai dengan suaminya korban di ajak oleh pelaku dan Ibu tirinya untuk tinggal berladang jagung di Doro canga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, "Tepatnya waktu subuh pada sekitar bulan Juli tahun 2019 saat korban tertidur, Pelaku melakukan pemerkosaan pertama kali dengan ancaman sebilah parang, sehingga korban tidak bisa berkutik dan tidak bisa melakukan perlawanan.
Dan Pengakuan korban dirumah itu ada dua kamar tempat tidur, malah ibu tirinya menyuruh korban tidur dengan bapaknya (pelaku) berarti masalah ini terjadi persekokolan jahat dan terjadi pembiaran.
Atas kejadian yang dialaminya Esok harinya Korban mengadukan hal tersebut kepada Suhartati red (Ibu tiri Korban). Namun bukan malah membela korban justru mengancam untuk membunuh korban jika kejadian pemerkosaan tersebut diceritakan pada orang lain," jelas Arifin.
Kemudian selang empat hari Pelaku melakukan pemerkosaan untuk kedua kalinya ditempat yang sama. Kasus ini terungkap setelah ia menceritakankan pada Nurfajrin (37) tahun (Ibu kandung) korban, dan mengadukan kepada paman
korban RA kaka kandung dari ibu kandung korban (M. Ali) bahwa dirinya diperkosa oleh TM (Ayah Kandung Korban) sekitar subuh," ucap Arifin pada media ini di Polres Dompu.
Mendapat aduan itu, sambungnya, Nurfajrin pun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut di polsek Pekat tanggal 19 Desember 2019 dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Dompu," kata Arifin.
Dan apabila kasus ini tidak mendapatkan kepastian hukum, maka kami selaku Kuasa Hukum korban akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnaa, " Tutup Arifin. (K002)
No comments