Kembali, SatResNarkoba Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu

foto: Dua Diduga Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu.
Kotabima,Kabaroposisi.Com--Melalui giat SatResNarkoba Polres Bima Kota pada hari Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 20.00 Wita telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.

Berdasarakan informasi dari pihak kepolisian melalui Humas Polres Kota Bima Iptu Hasnun,  menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Rt10 Rw 04 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Adapun 
identitas Terduga Pelaku  yakni MUHAMAD TAUFIK alias BORJU, Umur 39 Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Rt.06 Rw.02 Kel. Nae Kec. Rasanae Barat Kota Bima, Bersama YUDIANSYAH alias YUDI, Umur 30 Thn, PekerjaanTidak Bekerja, Alamat Rt.13 Rw.02 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima. 

Sambung Hasnun, adapun Barang Bukti yakni 
- 1 lembar plastik klip berisi diduga Sabu.
- 3 lembar plastik klip berisi diduga sabu.
- 3 lembar plastik klip berisi sisa Sabu.
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 buah Timbangan Elektrik
- 2 buah Sumbu
- 3 buah sendok pipet
- 1 buah rangkaian bong
- 1 buah Tabung Kaca
- 1 buah korek api gas
- 1 buah Kotak LED
- 1 buah Senter Kepala 
- 2 buah dompet
- 1 buah Isolasi
- 2 buah HP
- 1 buah Buku Tabungan BNI
- Uang Tunai Rp. 690.000,-

Sementara itu adapun saksi yang ikut menyaksikan mereka saat diamankan SatResNarkoba polres Kota Bima yakni Syamsuddin, Umur 61 Thn, Pekerjaan Karyawan Honorer, Alamat Rt.10 Rw.04 Kel. Nae Kec. Rasanae Barat Kota Bima, beserta 
Rusmin Kuryadin, Umur 40 Thn, Pekerjaan Swasta, Alamat Rt.10 Rw.04 Kel. Nae Kec. Rasanae Barat Kota Bima. 

Sambungnya, Adapun Kronologis kejadian terungkapnya kasus ini Pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 Wita Berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku tersebut sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggal terduga pelaku. 

Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga, Team yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Masdidin, SH  membagi Anggota Team langsung menuju TKP langsung melakukan penangkapan terhadap Terduga. 

Pada saat itu terduga Taufik alias Borju sedang duduk di ruang tamu rumah TKP bersama seorang rekannya Yudi. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah tkp. Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika yg disimpan didalam sebuah kotak di bawah meja ruang keluarga. Selanjutnya barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(K003Hum)

No comments

Powered by Blogger.