Pejabat Desa Leu Serta Jajaranya Akan Mengawal Pembagian Pupuk


foto: Heriyanto SH, Pejabat Desa Leu Kecamatan Bolo,BIMA-NTB.
Bima,Kabaroposisi.Com--Pejabat pemerintah desa Leu kecamatan Bolo kabupaten Bima ketua BPD serta anggota dua pengecer di hadiri juga kepala kupt pertanian maupun kepala BPP kamis kemarin sudah menyepakati tentang penyaluran pupuk di desa setempat akan dikawal bersama. 

Heriyanto mengungkapkan Selaku Pejabat pemerintah desa Leu berdiri atas aturan Permentan nomor 1 tahun 2020 pasal 15 pengecer resmi wajib menyalurkan dan menjual pupuk dengan HET,"  tututnya, Selasa 14/1/2020 kata Heriyanto SH selaku pejabat pemerintah desa.
foto: Kesepakatan Pejabat Desa Dengan Koptan Dan Para Pengecer.
Dikatakannya, Yang subsidi harga urea per 1 kg harganya 1800 rupiah jadi 50 kg dengan harga 90.000 rupiah itu saya bertanggung jawab, Kalau yang tidak bersubsidi saya tidak tahu," jelasnya.

"Pemerintah di atas harus mengindahkan Permentan jangan hanya di tekankan kemasyarakatan yang di bawah.demi menjaga  kestersedian bagi pupuk di 15 kelompo maka saya sebagai Pj harus mengontrol ini merupakankewajiban kita semua, jangan sampai ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan terkait jual beli pupuk" Tegasnya. 

Sambungnya, pada Hari kamis kemarin sudah ada kesepakatan dengan kedua pengecer sebagai kepala desa bertanggung jawab dengan kesepakatan tersebut,di dalam aturan tidak bisa jual paketkan, "tandasnya.(K005)

No comments

Powered by Blogger.