Pelantikan Kasek Tanpa NUKS Fatal Bagi Sekolah dan Guru
foto: H.Ahmad Kepala UPTD Dikdubpora Bolo. |
Bima,KABAROPOSISI.Com--Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zainuddin S Sos MM, Kamis lalu (10/10). Kepala Sekolah (Kasek) baik tingkat TK, SD dan SMP wajib hukumnya memilki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Sebab kalau tidak Kasek tersebut bukan saja merugikan dirinya. Tapi juga merugikan guru sertifikasi yang ada di sekolah setempat.
“Kalau Tahun 2020 Kasek tak miliki NUKS. Maka di sekolah itu tak dapat menerima tunjangan apapun dari negara. Sebab dapodiknya tak diterima oleh pusat. Baik itu tunjangan sertifikasi Kasek maupun guru,” tegas Zainuddin saat itu.
Menilik pernyataan Kepala Dinas Dikbudpora tersebut berbeda jauh dengan realita saat ini, terbukti banyak Kasek yang dilantik Bupati Bima beberapa waktu lalu tidak memiliki NUKS. Ironisnya, ada pula Kasek yang diturunkan dari jabatan yang notabenenya memiliki NUKS, juga ada guru yang sudah kantongi NUKS namun tidak dilirik untuk dilantik sebagai Kasek.
Kondisi ini tentu sebuah protret buram dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Bima pada umumnya. Akibatnya, harapan untuk mendapatkan kemajuan di dunia pendidikan hanyalah sebuah isapan jempol belaka.
Salah satu dewan guru di Kecamatan Bolo, RB, membenarkan bahwa di Bolo memang ada guru yang sudah memiliki NUKS tidak dilantik. Yakni Ismail, S. Pd guru SDN Rada, Kalisom, S. Pd dan guru yang sedang menunggu terbitnya NUKS yakni Mahfud, S. Pd guru SDN Inpres Rato dan Syafi’I, S. Pd guru SDN 3 Sila. Sedangkan Kasek yang memiliki NUKS yang diturunkan dari jabatan Kasek yakni Dahlan, M. Pd mantan Kepala SMPN 3 Bolo, M. Sidik, S. Pd mantan SDN Nggeru dan masih ada yang lainnya. “Nama Kasek yang dilantik tidak memiliki NUKS yakni Lukman, S. Pd Kepala SDN NO 9 Tambe, Sabran, S. Pd Kepala Inpres Jala, M.Ali S.Pd kepala SDN Sanolo, Yasin Kepala SDN Nggembe, Sulistia, S. Pd Kepala SMPN 3 Bolo,” jelas dia.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Dikbudpora Bolo, H. Ahmad, tidak menampik bahwa ada beberapa nama Kasek yang dilantik belum memiliki NUKS. Selain itu, dirinya juga mengakui ada beberapa guru yang memiliki NUKS yang tidak diangkat, termasuk ada Kasek yang diturunkan dari jabatan memiliki NUKS. “Kita sebatas mengusulkan nama nama guru. Soal pelantikan itu kewenangan pemerintah atas,” ujar dia.
Kata dia, bagi Kasek yang dilantik beberapa waktu lalu dan tidak memiliki NUKS, mereka secepatnya akan mengikuti diklat untuk mendapatkan NUKS. “Pokoknya bulan Februari mendatang mereka akan mengikuti diklat. Itu langkah yang dilakukan sehingga mereka memiliki NUKS,” tutup dia.(K001)
No comments