Pelantikan Sekdes Dan Kaur Desa Tolouwi Disorot

Foto: Saat Pemuda Melaporkan Di Mapolsek Monta.
Bima,Kabaroposisi.Com--Pasca proses pelantikan sekretaris dan dua kaur Desa Tolouwi kecamatan Monta, Kabupaten Bima Provinsi NTB. Pelantikan itu dinilai telah menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku karna tanpa ada dasar Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Monta, ujar Hamzah, Selasa (01/01/2020). 

Kata dia, sesaat setelah coba dirinya bersama para anggota coba mengkonfirmasi kepada pihak kecamatan Drs. Nurdin M. Said menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apapun untuk dilakukan pelantikan," katanya. 

Masih kata dia, setelah mendengar pernyataan Camat Monta kami langsung meminta konfirmasi kepada kepala desa terkait pelantikan itu kenapa berani melakukan pelantikan tanpa ada rekomendasi. Alhasil, Ismail menjawab bahwa dia tidak membutuhkan rekomendasi apapun sekarang dan pelantikan itu atas dasar negosiasi mereka dengan SEKDA dan atas perintah H. Taufik selaku SEKDA silahkan dilantik hari Senin (30/12/2019)," cerita Hamzah.

Lanjut dia, mendengar pernyataan kepala desa tersebut kami langsung menuju kerumah H. Taufik untuk mengklarifikasi terkait pernyataan kepala desa yg menyatakan bahwa pelantikan itu atas instruksi Sekda," ungkapnya.

Sambung dia, Sekda lewat Kasi Trantib Kabupaten Bima mengklarifikasi bahwa beliau tidak pernah nengeluarkan perintah pelantikan itu dan beliau menginstruksikan kami agar melaporkan terkait hal itu kepada Polsek karena dinilai kepala desa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyampaikan berita bohong karena telah mengatakan pelantikan itu atas perintah SEKDA," tandasnya. 

Sepulang dari kediaman H. Taufik saya bersama rombongan langsung mendatangi polsek Monta untuk melaporkan kepala desa Tolouwi karna sudah menyampaikan berita bohong di muka umum.

Sementara Kapolsek Monta Iptu Mutakim membenarkan laporan semalam dilaporkan oleh beberapa pemuda atas hal itu. Pihaknya menerima laporan itu semalam," ujar Kapolsek pada media ini, Rabu (01/01/2019). (K006)

No comments

Powered by Blogger.