Indikasi KKN Dana Desa, Kades Teke Dilaporkan

foto: Beberapa Masyarakat Desa Teke Saat Laporkan Kades.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Ratusan masyarakat Teke mendatangi Polres Bima untuk melaporkan secara resmi Dugaan penggelapan dana desa pada tahun 2019 Senin, (4/2/20) Pagi tadi.Laporan tersebut langsung diserahkan ke Tipikor Polres Bima. 

M. Ikhlas yang mewakili masyarakat setempat mengatakan ia melaporkan dugaan tindakan pidana KKN terkait dengan anggaran tahun 2019.

Adapun yang dia laporkan bersama ratusan masyarakat yaitu. 
1. pemiliharaan gedung prasarana kantor desa anggaran 9,475.000.00, 
2. penanggulangan bencana anggaran 6.500.000.00, 
3.Anggaran Bak sampah 18.425.000 terus di papan Informasi hanya tertera 16 juta, 3 juta dikemanakan, dengan fisik bak sampah yang hanya 4 juta menghabiskan anggaran.
4. penampungan air bersih yang tertera di papan informasi hanya 30 juta lebih 8 juta dikemanakan.
5.Pengelolahan lingkungan hidup anggaran 33,398,002,00 fisiknya tidak ada.
6.kordinasi pembinaan ketentraman dengan masyarakat beserta Istansi dengan anggaran 15,300,000,00 fisiknya tidak ada.
7.Pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa angggaran 173,425,000,00.
8.Penguatan ketahanan pangan tingkat Desa (Lumbung desa dan lain lain) tidak ada fisik.
9.Pemeliharaan saluran irigasi anggaran 43,425,000.00 tidak ada fisik.
"Yang kami laporkan tersebut adalah semua anggaran tahun 2019 tahap 1," Ujar Ketua HMT ini.

Ia berharap dengan adanya laporan tersebut semoga Tipikor Polres Bima cepat merespon dan menghukum Kepala Desa Teke sesuai dengan pernikahan.
"Yang saya laporkan adalah kades Teke, Sekdes Teke, dan Bendahara Teke," Ujar dia.

Ia juga menekan kepada Polres Bima agar cepat memanggil Kades Teke untuk dimintai keterangan.

Kanit Tipikor Polres Bima melalui Wahab mengakui bahwa kasus dugaan KKN Dana Desa tahun 2019 sudah resmi dilaporkannya oleh ratusan masyarakat teke. "Secepatnya kades Teke dan saksi yang melapor kami panggil," Ujar dia.

Dirinya juga akan mengirimkan surat ke Inspektorat kabupaten Bima untuk mengaudit laporan tersebut.
"Baru kita bisa proses Kades tersebut setelah ada temuan inspektorat," tutup dia.(K006)

No comments

Powered by Blogger.