Klarifikasi Dugaan Politik Praktis, Panwascam Bolo Panggil ASN Dan Bawaslu Dalami

foto: Junaidin, S.Pd Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Diduga ikut Politik Praktis Oknum ASN di Kecamatan Bolo telah dipanggil dan telah melakukan klarifikasi atas dugaan ikut dalam pemasangan baliho dan terindikasi sumbang dana untuk pembuatan Baliho salah satu calon Bupati Bima. 

Hal ini dibenarkan Abdul Malik, S.Pd membenarkan telah melakukan pemanggilan atas oknum ASN tersebut. Demikian disampaikan ketua Panwascam Bolo di depan para awak media, Rabu (05/02/2020) kemarin. 

Disisi lain, kasus ini lagi mereka telusuri setelah beberapa oknum ASN telah dipanggil atas laporan tindakan mereka. " Pihaknya tetap akan memantau dan menghimbau agar hal ini tak terulang lagi," Tandasnya. 

Sementara ditempat terpisah, Oknum ASN yang memberikan klarifikasi atas kasus tersebut diatas. Dirinya tak menjelaskan apa isi klarifikasi dan bagaimana proses pemeriksaan Panwascam pada awak media, " Oknum tersebut menyuruh para awak media menanyakan kepada panwascam," Tuturnya. 

" intinya kita telah dipanggil, dan telah mengklarifikasi hal tersebut," ujarnya. 

Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Junaidin, S.Pd ditemui di ruanganya Rabu (6/2-20) siang membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan menghadirkan Panwascam, bukan saja di kecamatan Bolo di kecamatan Monta juga terjadi. 

Sambungnya, Hari ini Panwascam Monta yang kita undang terkait Temuan terhadap salah satu oknum ASN yang diduga terlibat pemasangan spanduk salah satu bakal calon,” ucap pria yang akrab disapa Joe ini.

Diakui, Beberapa oknum ASN yang dilaporkan terduga terlibat politik praktis di kabupaten Bima, hari ini Bawaslu kabupaten Bima melalui Devisi penindakan melakukan proses pendalaman, dengan menghadirkan Panwascam guna mensinergikan hasil Temuanya. Beberapa oknum ASN yang dillakukan klarifikasi itu berasal dari Temuan Kecamatan Monta dan Kecamatan Bolo.

“Koordinasi ini bersifat pendalaman atas penanganan pelanggaran Netralitas, kalau itu memenuhi unsur maka kami akan keluarkan rekomendasi untuk komisi ASN,” tegasnya.

Joe menjelaskan juga bahwa kewenangan Bawaslu hanya sampai pada rekomendasi. “Persoalan sanksi dan lainnya itu menjadi kewenangan komisi ASN,” ujarnya.

Sementara komisi penindakan Bawaslu Kabupaten Bima Abdurahman SH mengatakan, terkait pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkup Pemerintah Daerah yang ditemukan oleh Panwascam Monta sudah pada tahap Kajian untuk kemudian akan dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.

Untuk itu hari ini kami mengundang Panwascam Monta untuk mensinergikan dan menyempurnakan penanganannya.

Terkait pelanggaran yang di lakukan oknum ASN yang ditangani di Kecamatan Bolo, untuk sementara ini sedang dilakukan proses klarifikasi mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi oleh Panwascam Bolo. Jika kemudian hasil klarifikasi tersebut terpenuhi unsur pelanggaran, maka akan direkomendasi juga ke KASN RI melalui Bawaslu Kabupaten. (K001)




No comments

Powered by Blogger.