Polres Bima Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Narkoba

foto: Sosialasasi Narkoba BNNK Bima.
Bima,KABAROPOSISI.Com---Kasat Resnarkoba  Polres Bima AKP WAHYUDIN bersama Kanit Sidik Brigadir NAHDON pada hari Senin tanggal 3 Pebruari 2020 pukul  10.00 wita s/d 12 ,15 wita , bertempat bertempat di SMKN 03 Kota Bima mengikuti ASISTENSI  " PENGUATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN ANTI NARKOBA".
   
Kegiatan  Asistensi akan di laksanakan selama dua hari (  Tgl 3 dan 4 Pebruari 2020 )  dan untuk hari pertama yang  bertindak sebagai Narasumber  antara lain  Kepala BNNK  Bima AKBP. HURRI NUGROHO. SH. MH, Kasat Resnarkoba Polres AKP WAHYUDIN.

Turut di hadiri oleh  Muslim.ST. ( Fpkt kota bima ),Taufik ( Dikpora kota Bima),Hj. Suharni. SE. (camat Rasbar), Haryanto S.p.d.i ( bag kesra kab. Bima ), Hafiah, S. Sos ( Camat Sape), Muh yasin. Spd ( Sma N 1 Sape), M. Nasir, Spd ( kepsek Smp 9 Kobi),Ferry Priyanto, S. Sos ( Kasubag umum BNNK Bima ), Arrasydun S. Psi ( kasih rehabilitasi BNNK Bima ).

Adapun isi penyampaian pihak BNNK Bima AKBP. Hurri Nugroho.SH, Mengajak pemerintah kabupaten Bima dan kota bima agar sama sama melawan peredaran penyalahgunaan narkotika dan ikut menyampaikan kemasyarakat untuk bersama sama memberantas Narkoba Yang dimana peran aktif orang tua mengawasi anak demi pecegahan atau memanimalisir penyalahgunaan Narkotika sejak Dini.

" Meminta para guru dan para camat agar menjadi sebagai ujung tombak atau contoh  masyarakat Yang melawan peredaran Narkotika sangat minim dan kesadaran masyarakatnya terhadap penyalahgunaan Narkotika yang sudah di katakan aktif memerangin penyalahgunaan Narkoba", ajaknya. 

Ditambahkan, Meminta pemerintah daerah agar membuat perda tentang penanganan terhadap pelaku anak yang menjadi penyalahguna narkotika agar di berikan pembinaan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Dari pihak BNNk Bima melakukan koordinasi dengan Pemda Bima bahwa BNNk dan Kota Bima merencanakan kegiatan tes urine kepada para pegawai dinas di lingkup pemda kab. Bima dan  kota Bima guna melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.

Penjelasan kepada masyarakat oleh Sat ResNarkoba terkait hukum pidana penanganan Kasus narkotika di wilayah hukum Kab. Bima. Penyalahgunaan obat komix bisa di lakukan rehabilitasi atas dasar uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(K001Hum)

No comments

Powered by Blogger.