271 Calon Jamaah Haji Asal Dompu Keberangkatanya Tunggu Kepastian Arab Saudi

foto: Drs.H.Syamsul H.Ilya M.Si kepala Kemenag Dompu.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Penyebaran  Pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini berdampak pada 271 Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Dompu. Karena Kondisi Pandemi Covid_19 pemerintah belum dapat memastikan penyelanggaraan Ibadah Haji tahun 2020, karena lagi menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi. Demikian disampaikan di ruang kerjanya Kepala Kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Dompu Drs. H. Syamsul H. Ilya M. Si, diruang kerjanya, pada selasa (5/5/20). 

Dikatakan Kepala Kemenag Dompu, Ia menjelaskan calon jama'ah Haji tahun 2020 di kabupaten Dompu sebanyak 271 orang, yang dimana lagi menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan Ibadah Haji," ungkap Syamsul.

Disisi lain, Terkait dengan kesiapan para calon jamaah haji khusus kabupaten Dompu mereka sudah siap semuanya, baik di sisi kesehatan baik jasmani maupun Rohani dan mereka tinggal menunggu keputusan Arab saudi untuk waktu penyelengaraannya," terang Kemenag.

Dirinya berharap kepada seluruh calon hama'ah haji yang ada di kabupaten Dompu untuk tidak cepat mempercai isu-isu penundaan penyelenggaraan ibadah haji, sebelum ada pengumuman atau keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan indonesia sendiri," Tandasnya.

Sementara di ruangan yang yang berbeda kasi penyelengaraan Haji dan umroh H. M. Salihi, S. Ag membenarkan peryataan kepala Kemenag bahwa jadwal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini masih menunggu keputusan dari pihak negara Arab Saudi, kalau khususnya para calon jamaah haji dan pembibing di kabupaten Dompu sudah siap di berangkatkan.

Mengenai jumlah colan jamaah haji kabaupaten Dompu untuk tahun 2020  sebanyak 271 orang dan yang dimana sudah melunasinya penyetoran sebanyak 258 orang yang telah melunasi penyetoran tahap pertama  sedangkan yang belum melunasi sebanyak 13 orang.

Dari 13 orang yang belum melunasi penyetoran di antaranya 8 orang dengan alasan tunda dan sskit sedangkan 5 orang dengan alasan sudah berhaji, semenyata waktu penyentoran atau pelunasa tahap ke 2 sampai pada tanggal 12 Mei tahun 2020.

Jika akan penudaan penyelengaraan haji tahun 2020 ini  maka mempuyai langkah alternatif yaitu uang penyetoran tahap ke 2 atau penulusan terakhir akan di kembalikan ke masing - masing calon jamaah haji sebasar 12  juta, namun bukan ke uang keseluruhannya kalau ada calon jamaah haji yang meminta pengembalian penuh seluruh uang penyetoran maka secara otamatis dia tidak bisa ikut dalam penyelenggaraan haji. Jelasnya M. Shalihin.(K003)

No comments

Powered by Blogger.