Angin Segar, Nasabah BANK dapat Keringanan Pembayaran Selama Pandemi Covid-19

Mataram,KABAROPOSISI.Com--Angin segar bagi para nasabah Bank di tengah Pandemi Covid-19, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menyampaikan kebijakan Atas Nasabah Bank ditengah Pandemi Covid-19.

Melalui salah satu Pegawai Bank menyampaikan Dimana Melalui pengumuman DTORITAS ASA KEMANGAN ENCUMUMAN atas Kebijakan Relaksasi Kredit Nasabah Perbankan Terkait Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Pasalnya, Sehubungan dengan beberapa pertanyaan publik terkalt hal dimaksud di atas dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut yakni :

A. Kelonggaran, keringanan, atau penundaan dan sejenisnya merupakan bentuk relaksasi yang dilakukan melalul proses restrukturisasi kredit. Adapun beberapa alternatif antara lain
a. Perpanjangan jangika waktu kredit.
b. Pengurangan jumlah cidlan.
C. Penguranggan tunggakan bunga,
d. Penundaan pembayaran dalam waktu tertentu, dll.

B. Kebijakan relaksasi ini hanya diberlakukan untuk debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penyebaran Covid 19.

C. Dalam hal ini, nasabah dapat langsung datang ke bank untuk mengajukan
permohonan restrukturisasi.

D. Debitur yang tidak mengalami perlambatan kegiatan usaha, tetap melakukan pembayaran angsurain pinjaman sepeiti biasa.

E. Setiap nesabah yang mengajukan restrukturisasi kredit, akan dilakukan
analisis pleh bank dan ditetaplan bentuk restrukturisasi yang sesuai
dengan kemampuan nasabat serta memperhatikan kemampuan masing-
masing bank.

Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat menjadi solusi, baik bagi nasabah
maupun Lembaga Perbankan serta masyarakat pada umumnya, demikian permakluman Dtoritas Jasa Keuangan teovinni Nusa Tenggara Barat.

Ditempat terpisah salah satu Warga Sondosia, melaksanakan Relaksasi Covid-19 dalam penyesuaian cicilan untuk pembayaran selama 10 Bulan. Hal ini, Yuli Suryani membenarkan kondisi itu atas pembayaran Banknya setiap bulan, ungkapnya pada media ini, Selasa (19/5/20) di kediamannya.

Diakui dirinya sangat dibantukan dengan aturan ini. Apalagi saat ini memang kondisi lagi paceklik dan memang kondisi ekonomi lemah," akurnya.

Ditambahkannya, segala aktivitas kegiatan usahanya terhambat. Apalagi masyarakat juga lagi ekonomi menengah masyarakat turun," tambahnya.(KO1)

No comments

Powered by Blogger.