Bagai Layak Bersambung, Surat Keberatan H. Syam Dijawab MK DPP Gerindra, HBK: H. Dahlan Sah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bima
Jakarta,KABAROPOSISI.Com--Bagai layak bersambut, surat keberatan H.Syamsuddin karena ditetapkan oleh DPP atas Dahlan M Nor (Wabup Bima) selaku ketua DPC partai Gerindra dan memecat Ketua lama yang dipegang H Syamsuddin.
Alhasil belakangan ini, beredar surat jawaban Majelasih Kehormatan (MK) DPP Gerindra atas surat yang disampaikan oleh H Syamsuddin dan Agus Salim Ruslan pada tanggal 12 April 2020 dengan nomor: 022 DPC-Kab-Bima, tentang bantahan SK DPP Partai GERINDRA Nomor: 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020. Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas dan Disiplin DPP Gerindra H.Bambang Kristiono, SE (HBK), pada awak media ini, Sabtu (23/5/20) melalui Whatshapp.
Kembali HBK jelaskan, Dalam surat jawaban bernomor: 05-061/A/MK-GERINDRA 2020 itu, MK DPP Gerindra mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan MK DPP Partai GERINDRA yang diatur di dalam Undang-Undang No. 2 Ta 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai GERINDRA, menyampaikan bahwa proses pergantian kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kahupaten Bima sudah dilaksanakan sesuai mekanisme AD/ART Partai Gerindra Tahun 2014 berdesarkan surat pengajuan dari DPD Nusa Ternggara Barat Nomor: 006/i/DPD-GERINDRA II 2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang usulan pergantian susunan personalia DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima," tuturnya.
Surat yang ditandatangani oleh ketua MK DPP Partai Gerindra Mutakto Juwono mengungkapkan jika kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima berdasarkan Kurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor: 08-0124/Kpts/DPP-GERINDRA/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Susunan Parsonalia DPC Partai Gerindra Kabupatan Bima di bawah kepemimpinan H Syamsuddin Ahmad sebagai ketua telah dicabut dan tidak berlaku lagi, dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor : 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020.
Pengurus DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima saat ini yang dinyatakan sah dan benar adalah berdasarkan Surat Kepulusan Dew an Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor : 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 tentang susunan kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Dahlan M. Noer sebagai ketua dan Yasin sebagai sekretaris serta Yuda Yuslianto sebagai bendahara.
Surat yang tertanggal 19 Mei 2020 itu ditandatangani dan dicap oleh ketua MK DPP Gerindra Mutanto Juwono dan Sekretaris MK DPP Gerindra Anwar Ende. Surat itu ditujukan kepada H Syamsuddin dan Agus Salim Ruslan, dan ditembuskan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ketua Badan Seleksi Organisasi Partai Gerindra, Kesbangpol Linmas Kabupaten Bima, Ketua KPU Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima.(KO1)
Alhasil belakangan ini, beredar surat jawaban Majelasih Kehormatan (MK) DPP Gerindra atas surat yang disampaikan oleh H Syamsuddin dan Agus Salim Ruslan pada tanggal 12 April 2020 dengan nomor: 022 DPC-Kab-Bima, tentang bantahan SK DPP Partai GERINDRA Nomor: 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020. Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas dan Disiplin DPP Gerindra H.Bambang Kristiono, SE (HBK), pada awak media ini, Sabtu (23/5/20) melalui Whatshapp.
Kembali HBK jelaskan, Dalam surat jawaban bernomor: 05-061/A/MK-GERINDRA 2020 itu, MK DPP Gerindra mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan MK DPP Partai GERINDRA yang diatur di dalam Undang-Undang No. 2 Ta 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai GERINDRA, menyampaikan bahwa proses pergantian kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kahupaten Bima sudah dilaksanakan sesuai mekanisme AD/ART Partai Gerindra Tahun 2014 berdesarkan surat pengajuan dari DPD Nusa Ternggara Barat Nomor: 006/i/DPD-GERINDRA II 2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang usulan pergantian susunan personalia DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima," tuturnya.
Surat yang ditandatangani oleh ketua MK DPP Partai Gerindra Mutakto Juwono mengungkapkan jika kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima berdasarkan Kurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor: 08-0124/Kpts/DPP-GERINDRA/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Susunan Parsonalia DPC Partai Gerindra Kabupatan Bima di bawah kepemimpinan H Syamsuddin Ahmad sebagai ketua telah dicabut dan tidak berlaku lagi, dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor : 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020.
Pengurus DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima saat ini yang dinyatakan sah dan benar adalah berdasarkan Surat Kepulusan Dew an Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor : 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 tentang susunan kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Dahlan M. Noer sebagai ketua dan Yasin sebagai sekretaris serta Yuda Yuslianto sebagai bendahara.
Surat yang tertanggal 19 Mei 2020 itu ditandatangani dan dicap oleh ketua MK DPP Gerindra Mutanto Juwono dan Sekretaris MK DPP Gerindra Anwar Ende. Surat itu ditujukan kepada H Syamsuddin dan Agus Salim Ruslan, dan ditembuskan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ketua Badan Seleksi Organisasi Partai Gerindra, Kesbangpol Linmas Kabupaten Bima, Ketua KPU Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima.(KO1)
No comments