Bawaslu Himbau Bupati Bima Atas JPS Bima Ramah
Foto: Taufiq Kurrahman S.Pd, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Divisi Hukum data dan Informasi. |
Pihaknya menghimbau agar Bupati dan Wakil Bupati Bima tidak mencantumkan foto “Bima Ramah” dalam paket bantuan JPS sebagai dampak pandemi Covid-19,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada, ” bagi kepala dan wakil kepala daerah yang mencantumkan foto dalam paket bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana.”. Jelasnya.
Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, “melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
Kendati demikian, Bang Opik, sapaan akrab Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima ini, mengaku, sementara ini pihaknya memang hanya bisa memberikan himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima yang bakal tampil kembali pada suksesi Pilkada Bima 2020 itu untuk menghentikan tindakannya, karena dalam pasal tersebut masih terdapat satu unsur yang belum terpenuhi, yakni menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon.
Namun, Proses pelanggaran pidana pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan dan batas waktu masih berlaku," tambahnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bang Opik mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Bupati, Wakil Bupati serta Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima untuk tidak menyalah gunakan anggaran bantuan penanganan Corona Virus Disease (Covid)-19 serta bantuan lainnya untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020. Surat yang bernomor 15/K.Bawaslu-Kab.Bima/PHL/V/2020 itu dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima pada Tanggal (4/5/2020). Tutupnya.(KO1)
No comments