Buat Video Tiktok Dengan Gerakan Sholat, Perempuan Di Lombok Tengah Di Tangkat Polisi
foto: Perempuan Pembuat Tiktok Menampilkan Bermain dengan Gerakan Sholat. |
Pelaku berinisial RE (19) alamat Renggung, Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video tiktok yang diunggahnya di akun medsos miliknya.
"Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun" ujar Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah saat dikonfirmasi, Selasa (05/05).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500"
Diberitakan sebelumnya, RE membuat video tiktok menggunakan pakaian Sholat atau mukena sambil berjoget dan diiringi musik didalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar dimedia sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya.
"Tak ingin dampaknya meluas, kamipun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan" tambah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo.Pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan minta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia, berikut pernyataannya" Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," suara RE bergetar saat menyampaikan permohonan maafnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, S.I.K., M.Si ditempat terpisah mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yg beredar di medsos dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian dan kepada sekuruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi disaat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan di media sosial yg dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan, mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yg kondusif ditengah masyarakat.(K004)
No comments