Dibelakang Panggung: Kemunafikan!

fahtur, Mahasiswa Pascasarjana UNY.

Bima,KABAROPOSISI.Com--“Ada hal lebih substantif dalam kehidupan bernegara. Yaitu meningkatkan kesejahteraan dan menengakkan keadilan”.

Dalam Filsafat keadilan Aristoteles, filsuf kawakan Yunani, muridnya Plato, bahwa Keadilan ada dua jenis: Universal Justice (semua kebajikan moral) dan Partikular Justice (keadilan distributive, pembagian kekayaan dan beban yang tepat dan layak di tengah masyarakat-equality).

Dari dua jenis kebajikan keadilan di atas apakah ada, bagaimana, dan nilai bisa dinikmati oleh masyarakat yang diterapkan oleh Suprastruktur Daerah? Justru mereka mempertontonkan kedzoliman di tengah-tengah masyarakat!.

Beberapa hari yang lalu ada dewan merusak marwah, citra lembaga. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berbagai masalah yang telah dilakukan Tuan Puan Dewan. Setelah jarang masuk rapat, tidak hadirnya bersama dalam rapat dengar pendapat dengan Bupati, pembahasan penanganan Korona, lebih tepatnya pembagian anggaran agar segera direalisasikan kemudian dilajutkan dengan beredarnya foto/video bersama perempuan.

Dalam prespektif Dana Bima-mayoritas Islam, menganggap ini merupakan aib yang dimiliki oleh selaku pemimpin, orang didengar dan dihormati oleh khalayak, mempunyai legalitas kendali dalam menentukan kebijakan. Besar kemungkinan merembes dalam struktur, akan terjadi chaos-tidak didengar apa menjadi saran dan masukan pimpinan. Struktur tidak bekerja secara kolektif-kologial.

“Efek tidak disiplin, tidak beretika menjaga marwah lembaga, dan nggota dewan ini lebih memilih hadir mendengar panggilan Bupati untuk mendatangi tempat kerjanya, idealnya eksekutif mesti mendatangi legislative. Kenapa bukan di kantor DPRD saja dibahas persoalan ini? Mestikah hanya segelintir orang dari jumlah anggota 47 orang untuk berembuk membahas kepentingan khalayak, Kab. Bima? Apakah itu tidak melanggar amanat konstitusi Rapat Dengar Pendapat, Konsultasi, dsb minimal 2/3 anggota beserta Bupati, dan jajarannya?”

Inilah yang akan ditakutkan dikemudian hari, selaku ketua DPRD sendiri telah memberikan teladan yang tidak baik kepada anggotanya, suatu keharusan melayangkan surat teguran, SP I, SP II, sampai SP III, atau komisi displinkan bagi Ketua dan anggota  yang melanggar peraturan. “Perlu diingat bersama manusia yang benar-benar baik tidak bakalan melanggar peraturan, bahkan tidak perlu hukum memaksa mereka untuk berlaku baik. Beda dengan manusia yang jahat, seidealnya norma yang berlaku mereka akan selalu mencari celah untuk melanggarnya”.

Ini merupakan contoh yang akan berdampak ketimpangan. Tidak tajamnya fungsi pengawasan yang akan berdampak pada penyalahgunaan anggaran, dan pelanggran aturan. Akan berimplikasi pada  penyengsaraan yang sengaja dilakukan oleh struktur terhadap masyarakatnya. Ketenaran, kemasyuhuran beredar pada lingkaran mereka. Kemiskinan bagaikan lingkaran setan-patologi social. Masyarakat semakin sulit menyambung asap dapur, melanjutkan generasi untuk berpendidikan ke jenjang lebih tinggi, makin meningkatnya tenaga pengangguran, dan lebih penting dan utama pada sat ini mengawas pelaksanaan eksekutif dalam realisasi bantuan mengahadapi wabah Korona-BLT, Bima Ramah, NTB Gemilang, dan Bansos.

Suatu pelajaran maha dasyat bagi pemilih kemudian hari untuk memilih dan memilah orang yang akan menjadi wakilnya-Tuan Puan yang akan duduk di kursi kekuasaan Dewan dan Eksekutif. Bagi Partai Politik mesti lebih lihai memberikan legitimasi kepada calon, jangan sampai calon instan yang hanya bermodal tapi nir-wawasan, pengetahuan, kesadarannya diberikan jalan tol. Parpol akan menjadi kotoran disebut oleh masyarakat luas tidak profesionalismenya dalam memberikan calonnya.

Perlu reflektif, keluar dari kebiasaan lama guna mengambil lebih baik terhadap orang-orang yang akan diwakilkan dikemudian hari, supaya kedua lembaga ini Eksekutif dan Legislatif bukan dikuasai oleh ikatan emosional apalagi ada darah yang mengalir untuk menguasai hajad hidup orang banyak. Besar kemungkinan nilai utama lembaga tersebut sebagai Chack and Balance, saling periksa dan mengimbangi tidak tajam. Daerah jalan di tempat bahkan jauh dari kemajuan tetangga sebelah.(***)

No comments

Powered by Blogger.