Diduga Bantuan BNPT Yang Terealisasi Fisik Tak Sesuai Dengan Harga Penetapan

foto: Delian Lubis Aktivis Asal Desa Cenggu Kecamatan Belo,BIMA-NTB.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Bantuan Program pusat melalui BPNT diperuntukan bagi pemerintah daerah Kabupaten Bima disinyalir tak sesuai dengan surat 463.6/304/06.3/2020 yang dikeluarkan oleh dinas sosial kabupaten Bima. Pasalnya, berupa bantuan tambahan kurma harga ditetapkan tak sesuai dengan fisik dengan harga yang ditetapkan dinas sebelumnya, ujar Aktivis asal Cenggu Delian Lubis, Rabu (6/5).

Menurut dia, Bantuan pusat ini terlihat memeras masyarakat miskin penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dimana Penetapan harga oleh dinas sosial itu tidak benar dan menyalahi tupoksi Dinas, karena harga sembako itu ranah dinas perdagangan, sehingga harga yg ditetapkan jauh tinggi diatas harga pasar," ungkap Delian Lubis.

Seperti harga Qurma merk Golden di pasar rata rata per dus 250.000 - 260.000 saja, tapi dinsos menetapkan 370.000 per Dus. "Ini jelas Mark Up dan korupsi yang nyata". Tandas Delian Lubis.
foto: Harga Penetapan dari Dinas Terkait atas Bantuan BNPT.
Disatu sisi, Kok bisa Kadis Sosial berani dengan terang terangan menetapkan harga sendiri untuk BPNT, " herannya.

Dikatakannya, coba kalikan saja berapa ratus dus Kurma yang terjual, dan berapa harga beras dan telur diatas harga pasar, bisa ditafsir berapa keuntungannya," terangnya.

Dirinya berharap semua elemen masyarakat harus melaporkan pada pihak penegak hukum, karena rakyat miskin yang sengsara di mark up kebutuhannya seolah olah harga yg di terima sesuai surat dinasnya 200.000," tuturnya.

Padahal kalau menggunakan benar-benar harga pasar akan masih banyak yang di dapat masyarakat. "Ini jelas tidak beradab, rakyat miskin diperdagangkan, kalau korupsi saat bencana itu hukuman mati," sesuai himbauan Presiden.

Hingga berita ini diturunkan Kepala dinas Sosial belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan ini, coba ditelpon sekira pukul 15.30 Wita tak menjawab. (KO1)

No comments

Powered by Blogger.