Diduga Menjual dan Miliki Narkoba, Musisi Dompu Diamankan

foto: Saat Farhan Terduga Pelaku Kepemilikan Narkoba diamankan di Kontrakannya.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Farhan yang berprofesi sebagai musisi kedapatan miliki narkoba dan diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Penangkapan ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat ujar, Kasat resnarkoba res Dompu Iptu Tamrin, S.Sos, pada senin (4/5). 

Usai mendapatkan laporan masyarakat dirinya bersama Anggota melakukan penangkapan terduga tindak pidana menjual, mengedarkan, memiliki, menguasai, narkotika jenis "shabu-shabu", Senin (04/05) Sekitar 10.40 Wita. Bertempat di rumah kontrakan Farhan Lingkungan Empat, Kelurahan Monta baru Kecamatan Woja, kabupaten Dompu.

Dikatakan Kasat, Farhan Laki-laki, 32 tahun asal Monta ini berprofesi sebagai musisi/swasta, bahwa dia sudah lama menjadi target Operasi anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu. Terduga merupakan pemasok shabu-shabu di kelurahan Monta baru,". Ungkap Tamrin.

Adapun barang bukti yang diamankan
 3 (tiga) Gulung plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya berisi sisa kristal bening yang di duga narkotika jenis SHABU-SHABU. dengan berat bruto 6,85 gram, 1 (satu)  unit hp merk samsung  warna putih, 1 (satu) bundel  plastik klip transparan ukuran sedang, 3 (tiga) buah korek api yang salah satunya sudah di modif,  2 (dua) buah pipet/sedotan yang sudah  di modif, 1 (satu) buah kotak rokok surya beserta lakban hitam.

Atas kejadian tersebut terduga beserta barang bukti dibawa menuju Polres dompu guna proses hukum/ penyelidikan lebih lanjut.
Terduga di Sangkakan melanggar Pasal:
- PASAL 114 AYAT (1),Pasal 112 AYAT (1), Dan Atau Pasal 127 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(K003)

No comments

Powered by Blogger.