Diduga Pelaku Perusak Baliho SYAFA'AD, Diamankan Polres Bima

foto: Saat diduga pelaku perusak Baliho Syafa'ad Diamankan Pihak Polsek Woha, Sebelum di Bawa Ke Polres Bima.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Terduga pelaku perusak baliho Bakal Calon Bupati dan wakil bupati bima, pasangan Syafa'ad di desa rabakodo, telah diamankan polisi atas nama Julfikri, 28 tahun, swasta, RT.05 RW.03 desa Rabakodo Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kabbag Humas Polres bima, AKP Hanafi membenarkan, bahwa Terduga pelaku inisial FI (30) sudah di amankan dipolres bima, Jum'at (18/20) Siang sekitar pukul 04.00 wita, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti, baliho dan pisau cater.

Sambung Hanafi, Kronologis kejadiannya Pada hari Jum'at tgl 08 Mei 2020  sekitar pukul 07.00 wita telah datang ke mako Polsek Woha Tim Pemenangan SYAFA'AD Ahmad Yani Desa Rabakodo Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, guna melaporkan peristiwa pengerusakan Baliho Syafa'ad.

Lebih lanjut, adapun tempat dan waktu kejadian  yakni Pada hari Jum'at tgl. 8 Mei 2020 sekitar jam 04.00 wita bertempat dipinggir jalan di RT.03 RW.01 di Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Dimana para saksi-saksi Sahbudin,55 thn,laki-laki,petani,RT.03 RW.02 Dusun Sigi Desa Rabakodo Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dan Haris, 46 thn, laki-laki, swasta,RT.05 RW.03," tutur Hanafi.
foto: Baliho yang Dirusaki.
" Benar bahwa terduga pelaku pengrusakan baliho salah satu bakal calon bupati bima sementara di dalami oleh penyidik polsek Woha, dan kini terduga pelaku diamankan dimako polres bima" Jelas Kasubbag Humas polres bima, AKP Hanafi, Jum'at (8/5/2020).

Di sisi lain, Amirudin selaku ketua keluarga Tim Syafa'ad asal desa Rabakodo  menyesalkan peristiwa perusakan baliho tersebut. Mengingat, H.Syafrudin merupakan mantan bupati bima satu setengah tahun yang harus dihormati.

"Saya kira tidak etis jika baliho pasangan Syafa'ad diperlakukan seperti itu. Beliau itu seorang mantan bupati bima yang tetap harus dihormati oleh kita semua," kata Amirudin.

"Di saat masa suasana politik seperti ini, siapa pun berhak untuk memasang baliho, apalagi Syafa'ad itu bakal Calon Bupati bima yang memang diperbolehkan menurut ketentuan perundang-undangan," tutupnya.

Hingga berita ini, diturunkan Hanafi mengatakan, JF ditangkap pada Jumat (8/5) dini hari sekira pukul 04.00 wita. Kemudian JF dilimpahkan ke Mapolres Bima sekira pukul 08.00 wita.(KO1)


No comments

Powered by Blogger.