Dilaporkan DPMD, Kades Bolo dipanggil Kejari Ratusan Warga Ngamuk

 
Kotabima,KABAROPOSISI.Com--Kepala Desa (Kades) Bolo Drs H Muhtar H Idris diindikasikan menciptakan instabilitas. Hal ini menyusul adanya laporan DPMDes Kabupaten Bima terkait polemik pemberhentian Sekdes Bolo oleh Kades definitif, Abubakar BA. Hingga berimbas pada ditahannya Anggaran Dana Desa oleh pihak DPMDes Kabupaten Bima. Bahkan menimbulakan gelombang aksi besar-besaran pada waktu lalu di jalan lintas cabang Bolo beberapa waktu lalu. 

Rentetan dan polimik diatas, pihak Dinas DPMD menuding Kades pembuat instabilitas hingga dilaporkan ke Kejari Bima. Alhasil,Kepala Desa Bolo, Drs Muhtar H Idris dapat panggilan. Tak terima Kades dipanggil, Ratusan warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima mengamuk di kantor Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (20/5). Mereka mengamuk menyusul adanya surat panggilan yang dilayangkan Kejari untuk Kepala Desa Bolo.

Pantauan Media ini, Massa yang datang dari arah pintu gerbang kantor Kejari Bima tidak mampu ditahan oleh pihak Kepolisian. Sehingga mereka menerobos masuk hingga ke ruang loby kantor Kejari Bima. Namun beruntungnya massa mampu diredam setelah ditahan Kades Bolo yang lebih dulu berada di dalam kantor Kejari tersebut.

Korlap Aksi, Abdian Rijal Pahlawan SH menuturkan, kehadiran mereka di Kejari Bima tersebut sebagai sikap protes terhadap kinerja Kejari Bima yang tidak profesional. Dirinya menilai, Kejari Bima terlalu dini menuding Kades sebagai sumber terjadinya instabilitas di Desa maupun di Daerah.

"Seharusnya dalam surat yang dilayangkan Kejari Bima tidak sembarang menuding. Apalagi mengindikasikan sebagai sumber terjadinya instabilitas. Minimal mereka harus klarifikasi dulu Kadesnya," ujar Rijal pada media ini saat dikonfirmasi selesai aksi.

Kata Rijal, tindakan ini dilakukan, lantaran mereka kecewa dengan ditahannya Dana Alokasi Desa oleh DPMDes Kabupaten Bima. Padahal menurut dia, DPRD Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat rekomendsi pencairan ADD tersebut. Meminta Bupati Bima agar menindak lanjuti surat rekomendasi DPRD tersebut.

"DPRD Kabupaten Bima sudah mengeluarkan surat rekomendasi, meminta Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri untuk menindak lanjuti hal tersebut. Bahkan itu sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD, Muhammad Putera Feryandi SE," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kades Bolo, Nurdin SH menambahkan, dirinya kecewa dengan pemerintah Daerah. Sebab menurutnya, dalam pencairan ADD mestinya tidak boleh terlambat. Apalagi pencairan Bantuan Langsung Tunai untuk warga terdampak Covid-19.

"BLT itu harus nyampe kepada masyarakat dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ungkap Lawyer Umum Polda NTB ini.

Kedes Bolo, Drs Muhtar H Idris menjelaskan, persoalan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kejari Bima. Bahkan dirinya sudah jelaskan secara rinci dihadapan pihak Kejari, terkait SK pemecatan Anas Indriadi sebagai Sekdes. Hingga terhambatnya pencairan ADD/DD termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19.

"Semua sudah kita jelaskan. Terkait pemberhentian Sekdes yang berimbas pada pencairan Dana Desa. Insya Allah akan segera diselesaikan semua," jelas Kades saat dikonfirmasi terpisah usai bertemu anggota Kejari Bima.(KO5)

No comments

Powered by Blogger.