H.SyamSuddin : Berhentilah bermanufer H.Bambang Kristiono (HBK)
foto: H.Syamsuddin SH, S.Sos bersama Istrinya Hj.Jubaidah. |
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Bima H.Syamsuddin, SH,S.Sos pada acara buka bersama dikediamannya desa Risa kecamatan Woha dalam merespon surat Mahkamah Partai yang disebarkan via WA oleh H. Bambang Kristiono, SE (HBK) selaku Ketua Badan Pengawas dan Disiplin DPP Gerindra.
Surat Mahkamah Partai itu adalah jawaban atas keberatan saya terhadap SK 2020, bukan menganulir Sidang gugatan saya, point' surat itu menyatakan bahwa Surat keberatan yang saya kirim ke email dan alamat DPP sudah diterima oleh Mahkamah Partai, jadi surat balasan mahkamah partai itu tidak ada satu pointpun yang mengatakan bahwa sidang ditolak, ucap H.Syam.
" Substansinya kan Bukan jawaban Mahkamah Partai, tetapi saya menggugat di mahkah partai agar disidangkan kasus Pencopatan saya oleh saudara Bambang Kristiono", tuturnya.
Saya berharap pada saudara Bambang Kristiono berhentilah bermanufer, kewajiban Partai membentuk mahkamah, kewajiban mahkamah partai menggelar sidang,hak saya menggugat dan membela diri dimahkamah partai. kenapa sih takut bersidang dimahkamah, kan aneh, apalagi saya dan Bambang Kristiono sama-sama dari korps baret merah," terangnya.
Saya bersyukur dibalas surat keberatan saya, artinya pernyataan Bambang Kristiono "Tidak akan ada Sidang Mahkamah Partai" itu hanya karang-karang saja, saya meyakini sebagai partai Besar, partai Gerindra akan mengabulkan permohonan saya untuk bersidang dimahkamah, untuk menguji apakah ada pelanggaran ad/art dan norma organisasi dalam hal terbitnya SK 2020, paparnya
Saya meyakini, Partai Gerindra akan menggelar sidang mahkamah partai, karena ini menyangkut Marwah partai Gerindra, diatas Segalanya saya dan keluarga mengucapkan Minal Aidzin wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan batin.
Kepada masyarakat, kader dan simpatisan Partai Gerindra kabupaten Bima H.Syam berharap agar puasa ramadhan tahun ini bisa menjadikan kita kesemua kembali dalam keadaan fitrah.(KO1)
No comments