Kasus K II Kembali Bergulir, Kuasa Hukum Pertanyakan?

foto: Muktamar, SH Advokat Kuasa Hukum Kasus Praperadilan K II Dompu.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Gugatan praperadilan terkait belum ditahannya tersangka dalam kasus pengrekutan calon pegawai negeri sipil (CPNS ) kategori dua (K II ) Kabupaten Dompu oleh Kapolda NTB sehingga beberapa LSM mengajukan praperadilan di Pengadilan negeri Kabupaten Dompu pada 17 september 2019 lalu dipertanyakan tindak lanjutnya oleh Advokat Kuasa Hukum Muktamar, SH, Selasa (19/5/2020).

Saat di wawancara oleh media ini ditaman Kota Dompu Muktamar,  SH, menyatakan dirinya selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri (PN) Kabupaten Dompu mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum (APH).

"Pasalnya yang dinama H.  Bambang M. Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda NTB, paska putusan praperadilan 9 bulan lalu hinggan kini APH belum juga ada tindak lanjut", terangnya.

Dirinya menilai APH seakan-akan tidak menghargai putusan praperadilan, kalau memang APH menjunjung putusan harus sudah dari dulu mengambil sikap tegas, apalagi yang ditunggu, apakah isi putusan praperadilan tidak dipahami,". Tuturnya.

"Hormatilah putusan pengadilan dan segera eksekusi karena isi putusan sudah jelas dan tidak perlu di perdebatkan lagi. Polisi, Jaksa dan hakim adalah satu kesatuan yaitu penegak hukum apabila dari tiga institusi penegak hukum tidak bisa saling menjaga, maka nama baik negara telah tercoreng," Jelasnya.

Ditambahkannya, Berilah kami keyakinan bahwa hukum masih ada. Ingat sumpah jabatan yang anda emban itu adalah amanah dan semua akan di pertanggung jawabkan dihadapan Tuhan kelak di Akhirat," Akurnya.(KO3)

No comments

Powered by Blogger.