Lakalakantas Tunggal, 2 Honorer PKM Donggo Bidan Meninggal

Bima,KABAROPOSISI.Com--Sekitar telah terjadi laka lantas tunggal Out of Control (OC) yang mengakibatkan 2 orang Meninggal Dunia, Senin (11/5) bertepat di jalan umum lintas Desa Mpili-Desa Tumpu tepatnya di dusun Kamunti, kecamatan Donggo Kabupaten Bima, NTB.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengungkapkan Identitas pengendara Honda Vario Nur Agustuti, 30 Tahun, Pekerjaan Bidan Honorer Puskesmas Donggo, Alamat Rt 02 Rw 01 Desa Dena kecamatan Madapangga kabupaten Bima.

Sambung Hanafi menjelaskan luka Nur Agustuti yang dialami Robek pada dahi,
Robek pada bawah hidung, robek pada mulut dan gigi atas lepas,memar pada dada dan perut, patah pada lengan kiri atas, patah pada lengan kanan, patah pada paha kiri, keluar darah dari hidung dan mulut, dan Meninggal Dunia.
Lanjutnya, penumpang lainnya Spm honda Vario Novia Nurulfitrah, Umur 28 Tahun,
Pekerjaan Bidan Honorer Puskesmas Donggo, Alamat Belakang SDN 2 Sila Desa Rato kecamatan Bolo, kabupaten Bima.

Adapaun luka yang dialami Novia Nurulfitrah yakni Keluar darah dari hidung dan mulut,  Lecet pada dagu, dan meninggal Dunia.

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK melalui Kasubbag humas AKP HANAFI memaparkan kejadian Laka Lantas  tunggal / OC adalah Pada hari senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 11:30 wita telah terjadi laka lantas tunggal Out of Control (OC) Sepeda motor Honda Vario Tanpa TNKB warna hitam yang di kendarai oleh sdri. NUR AGUSTUTI dengan membawa seorang penumpang penumpang sdri. NOVIA NURULFITRAH pada saat sedang melaju di jalan turunan dan tikungan di ujung dusun Kamunti Desa Mpili kec. Donggo menuju ke arah Desa Tumpu kec. Bolo mengalami hilang kendali dan menabrak batu dan pohon jati yang ada di sebelah kiri (Timur) jalan sehingga menyebabkan sepeda motor dan kedua korban terpental sejauh 5 meter dan meninggal dunia pada saat dalam perjalanan ke puskesmas bolo.

Atas kejadian tersebut unit Laka Sat Lantas Polres Nina telah melakukan olah tkp, Foto tkp, mencari keterangan saksi saksi
Dan mengamankan barang bukti.(KO1)

No comments

Powered by Blogger.