PA Ditetapkan Selaku Pelaku Pembunuh Salina Putri Asal Manggarai NTT

foto: AKBP Haryo Tejo Wicaksono Kapolres Kota Bima, Sabtu (23/5).
Bima,KABAROPOSISI.Com--Pasca heboh dan viral Gantung diri Katrina Salina alias Putri (10) menggantung diri. Bocah cantik asal NTT yang kesehariannya riang gembira bersama kedua orang tuanya di kos-kosan bilangan Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima itu, meregang nyawa pada 14 Mei lalu, dipastikan akibat diperkosa dan dibunuh PA, tetangga kostnya beberapa waktu lalu setelah pernyataan Kapolres Kota Bima AKBP Haryo Tejo Wicaksono, sabtu (23/5).

Kapolres Kota menyampaikan pihaknya sepekan lebih bergelut serius mengungkap siapa pelaku sadis, dibalik tewas menggantungnya Katrina Salina alias Putri (10), akhirnya Kepolisian Resort Bima Kota, berhasil mengungkap siapa pembunuhnya," ungkapnya.

Dijelaskan Haryo, setelah jajarannya Satuan Reskrim di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bekerja ekstra keras menyelidiki kasus tersebut," jelasnya.

Sambung Kapolres, Berdasarkan penyelidikan dikedua tangan Salina putri cantik buah hati Enji dan Enci ini, ada bekas luka yang dipastikan dengan visum et repertum, setelah belasan saksi serta mendapatkan hasil DNA dari kulit yang menempel di kuku korban, penyidik akhirnya menetapkan PA sebagai tersangka," terang Haryo.

Sebelumnya kata Kapolres, PA diperiksa sebagai saksi, karena cukup alat bukti hasil penyelidikan, kini status PA sabagai saksi sudah ditingkatkan menjadi tersangka. "PA sudah ditetapkan tersangka tadi oleh penyidik, pelakunya akan diancam hukuman seumur hidup dan kini sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota," tandas Haryo.

Ditambahkannya, akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui seperti apa peristiwa pembunuhan sadis yang menewaskan bocah kecil tak berdosa itu," akurnya.(KO5)

No comments

Powered by Blogger.