Pemilik Senpi Asal Hu'u Di Ancam Dengan UU Darurat

foto: Saat Konferensi Pers di Polres Dompu, NTB.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Kapolres Dompu mengadakan Jumpa Pers di halaman Polres Dompu, dimana kegiatan dipimpin oleh Waka Polres dan didampingi Kasat Reskrim. dalam kegiatan jumpa pers yakni terkait pengungkapan kepemilikan senpi oleh warga Hu'u, Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu-NTB.

Wakal Polres Dompu Kompol I Nyoman Adi, SH. Menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kepimilikan senjata api (senpi) pada awalnya dari pengembangan kasus ujar kebencian instutisi kepolisian oleh "FA" (17) tahun melaui postingan status akun feceebok muma kelilawar liar, katanya Selasa (26/5/2020).

" Saat di introgasi oleh anggota polres "FA" menyatakan bahwa milikinya "AF" adalah temannya, anggota Opsal Sat reskrim dan Opsal Resmob Polres Dompu lansung turun ke rumahnya di Dusun Finis Desa Hu'u untuk melakukan penangkapan AF," ujar Wakapolres.

Sambungnya, Setelah berhasil melakukan pengkapan terhadap AF, lalu pihak kepolisian mengintrogasinya dan jawab AF bahwa senpi sudah di simpan oleh orang tuannya "JM", Anggota pun melakukan penangkapan "JM" dan meminta untuk menunjukan tempat disimpangannya senpi tersebut," paparnya.

"Pengungkapan kasus kepimilikan senpi warga Desa Hu'u, pihak kapolres Dompu akan terus mendalami dari mana asal usul pemilik senpi sebenarnya bahkan akan mendalami orang yang membuat senpi". Jelasnya Wakapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland c, S. T. K menjelaskan bahwa terkait kedua orang yaitu AF dan JM dengan kasus kepemilik senpi akan diacam dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 195.

Sedangkan penahanan FA berkaitan dengan kasus tidak penganian bukan atas kasus ujaran kebecian dan pengacaman institusi kepolisian ITE , namun sebelumnya FA terlibat dalam kasus penganiaan berdasarkan laporan polisi nomor 26 pada 22 mei tahun 2020. Maka FA di ancam dengan pasal 170 dan pasa 135 KUHP.

Berkaitan dengan "FA" karena masih di bawah umur maka akan diberikan les sepialis yaitu hak perlindungan anak, terkait ujaran kebencian dan pengacaman institusi kepolisian yang dilakukan  FA masih kita lakukan penyilidikan,". Ungkapnya

Sementara saat di konfermasi di halam Polres Dompu di tekepala bidag komisi perlindungan perempuan dan anak (KP3A) Muhamad Fadilah, SE,  M.  Si kami selaku pendamping anak berhadapan hukum (ABH) meminta kepada pihak kepolisian untuk memberlakukan UU les sepialis dan praperadilan hak anak untuk FA karena dia masih di bawah umur.

Kami Akan tetap mendampingi FA sampai sejauh mana proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka yang harus di perhatikan adalah hak khusus anak.  Jelasnya Fadilah.(KO3)

No comments

Powered by Blogger.