Polres Bima Bacakan Tiga Personel diberhentikan Saat Apel Pagi
Kompol Edi Susanto,S.Sos mengungkapkan Ketiga anggota tersebut yakni Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya, dan Bripda M. Rayyan. Mereka dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat dikarenakan tidak pernah masuk kantor (In Absensia) selama 30 hari berturut-turut sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ucapnya.
Saat upacara Apel pagi, Wakapolres Bima membacakan sambutan kapolres antara lain yakni PTDH menjadi bukti bahwa program Reward dan Punisment di Organisasi Polri berjalan dengan baik, memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personil yang melanggar salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH dari Dinas Polri.
Sambung Wakapolres melanjutkan sambutan Kapolres Mengingatkan dan mengajak Personil Polres Bima untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi, hindari pelanggaran hukum baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana yang akan merugikan baik secara pribadi, keluarga dan Institusi.
Sambungnya, Tanamkan dibenak rekan-rekan bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai Profesi tapi juga menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara serta apabila kita melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang Amal Ibadah kita di hadapan Allah SWT.
Ditambahkan, Sebagai Ankum telah akan mengedepankan tahap-tahap pembinaan bagi personil yang melanggar, karena saya lebih menghargai personil yang walaupun sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran tapi mau merubah diri untuk menjadi lebih baik dan kembali melaksanakan tugas dengan baik," ungkap Wakapolres.
Tetap tegas dan menjaga komitmen bagi personil yang sudah dibina tapi tidak mau berubah karena akan menjadi benalu bagi Institusi Polri khusunya Polres Bima.(KO1)
No comments