Puluhan Petasan Tanpa Izin Edar Disita dari Toko Mainan
Foto: Saat Polres Mataram Sita Toko Tanpa Ijin Jual Petasan. |
Sesuai dengan ketentuan. Petasan yang bebas diperjualbelikan dengan ukuran di bawah dua inci. Sementara 96 bungkus petasan yang disita berukuran di atas dua inci. Oleh karenanya, petasan tersebut disita petugas.
Tindakan kepolisian ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Disebutkan, toko tersebut menjual segala jenis mainan serta petasan. Ternyata petasan merk piramida tempe itu dijual tidak dilengkapi dengan izin. ‘’ Makanya puluhan petasan salah satu merk itu kita sita,’’ bebernya.
Dari introgasi singkat yang dilakukan petugas. Omset toko tersebut terbilang cukup besar. Seharinya, distributor ini dengan omset mencapai puluhan juta. ‘’ Karena kan barangnya dikirim ke pulau Lombok sampai ke Bima. Sekitar puluhan juta omsetnya sehari,’’ jelas Kadek.
Sementara pemilik UD M berinisial K dimintai keterangan oleh petugas. Petugas pun memastikan masih akan melakukan lebih lanjut. Petugas sedang mendalami kasus dugaan tanpa sengaja atau tanpa hak menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan petasan tanpa ijin. Ketentuannya tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952 tentang Undang-undang darurat. ‘’ Untuk sementara pemilik kita mintai keterangannya,’’ kata Kadek.
Khusus untuk petasan. Kepolisian saat ini meningkatkan pengawasan. Tidak hanya karena umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Tapi juga di tengah mewabahnya pandemi corona. Karena dibeberapa tempat kerap terjadi perang petasan yang cukup mengganggu kenyamanan warga.(KO4)
No comments