Sekdes Lewitana Resmi diberhentikan Definitif Oleh Kades

foto: Hidayat Nurdin (Baju Putih) Kepala Desa Lewitana dan Wakil BPD Jasman.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Sah Ardiansyah S.Pd, sekretaris Desa (Sekdes) Lewitana kecamatan Soromandi resmi diberhentikan oleh Kepala Desa Hidayat Nurdin, sejak 27 Mei 2020 sesuai dengan keputusan Kepala Desa Lewitana NOMOR : 18 tahun 2020 surat ditetapkan oleh pemerintah desa.

Dikatakannya, tahapan tahapan telah dilewati sebelum surat ini dikeluarkan. Baik Sp1,Sp 2, hingga Sp3 serta surat dari Camat Soromandi,  walau diisinya tak disebut untuk diberhentikan. Akan tetapi surat yang diajukan oleh pemerintah desa Lewitana kepada pemerintah kecamatan pasca tanggal 08 Mei 2020 lalu, dikeluarkan rekomendasi surat oleh pihak Camat Rabu 26 Mei 2020 akan mengembalikan hak penuh kepada kades," katanya.

Lanjutnya, setelah menerima surat pemberitahuan dari pemerintah kecamatan pihaknya mengadakan Rapat dengan lembaga desa, Rt, Rw, Aparatur Desa, BPD, Bhabinkamtibnas, Babinsa, Rabu (27/5/20) di aula kantor desa," paparnya.

Selain itu, setelah ditetapkan tersangka oleh pihak polres Bima atas kasus hukum yang menimpanya semakin disetujui oleh para masyarakat dan lembaga lembaga yang ada, hingga akhirnya dia keluarkan SK pemecatan Sekretaris Desa Ardiansyah S.Pd sejak hari ini, " kata Hidayat.

" Insyaallah dirinya tak menunjukan diktator sebelum SK pemberhentian ini, semua dia ikuti berdasarkan mekanisme dan disetujui oleh lembaga, Rt, Rw, BPD, Aparatur Desa, ada surat tanda tangannya," ujar Kades.

Muhamad Landa ketua LPMDes (Lembaga Masyarakat Desa) Lewitana membenarkan surat pemecatan atas Sekretaris Desa Ardiansyah S.Pd, sejak hari ini (27/5/20) setelah semua digelar rapat di aula kantor desa tadi," tandas M.Landa.

Diakui kesepakatan seluruh elemen atas pemecatan Sekdes ini. Dan Kades didukung oleh seluruh elemen lembaga, Ketua Rt, Kepala Dusun, BPD, tadi," Terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD setempat  Jasman membenarkan SK Kepala Desa atas pemecatan Sekretaris Desa, selama dua jam usai ditetapkan PLT Tugas (Sekdes) diangkat Abdullah Kasi Pembangunan untuk mengantikan Sekdes sebelumnya.

Ditambahkannya, surat pemecatan pemberhentian Sekdes inipun telah disampaikan kepada lembaga kami. Pihak BPD juga telah sepakat atas pemecatan ini, tanpa dipaksa siapapun," tuturnya.(KO1)

No comments

Powered by Blogger.