Setelah Warga Katua Blokir Jalan, Pelaku Baru ditangkap Polres Dompu

foto: Korban Penganiayaan Asal Desa Katua, Dompu-NTB.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Setelah pemblokiran jalan dilakukan warga Katua Dompu, sigap Satuan Anggota Resmob Res Dompu dan Sat Intel Res Dompu berhasil menangkap seorang Pemuda Inisial AS, 26 tahun Dusun Tololara, Desa Madawau kecamatan Madapangga diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap M.Ali, seperti dilansir media ini sebelumnya.

Kapolres Dompu Melalui PS Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah Penangkapan tersebut di pimpin langsung Oleh Kanit Resmob Res Dompu, BRIPKA Zainul Subhan
di rumah (Gazalia red) kepala desa
Palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/ 221 / V / NTB / 2020 / Res. Dompu, tanggal 23 Mei 2020. Dan Surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Dik / 100  / V / 2020 / Sat. Reskrim, tanggal 23 Mei 2020, dan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana

Pada saat Anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku kemudian di peroleh informasi bahwa pelaku berada dirumah kepala desa Palama atas hasil laporan tersebut Kanit Opsnal Sat Reskrim BRIPKA ZAINUL SUBHAN  melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. dan  berhasil melakukan penangkapan dirumah kepala desa Palama yang selanjutnya pelaku langsung dibawa kepolres Dompu.

Hingga berita ini diturunkan, Akibat dari kejadian tersebut korban M.Ali mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan kananya sehingga korban dilarikan kerumah sakit umum Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.(KO3)

No comments

Powered by Blogger.