Tuntut Harga Jagung Dinaikan, AST Kembali Blokir Jalan Lintas Sumbawa Madaprama
foto: Situasi Demo di jalan Lintas Sumbawa-Madaprama Kabupaten Dompu-NTB. |
Korlap Hermanto Mendesak pemerintah kabupaten Dompu untuk dibuatkan regulasi tetap (PERDA) guna dalam penentuan harga
pokok pembelian (HPP) terhadap harga komoditi jagung dan harga-harga komoditi lainnya.
Sambung Hermanto, dalam hal ini mendesak pemerintah kabupaten dampu melalui dinas perdagangan dan peridustrian untuk segera melakukan investigasi lapangan atau operasi pasar, serta memastikan bahwa alat timbangan yang di gunakan oleh para investor dan tengkulak pada tiap-tiap wilayah sekabupaten Dompu yang telah melakukan monopoli bisnis dan eksploitasi pasar yang tidak wajar dan mencekik petani," Jelas Hermanto selaku Korlap.
Selain itu massa Aksi juga, Menuntut DPRD kabupaten Dompu agar segera mengeluarkan surat rekomendasi baru untuk pemerintah daerah dari dinas Perindag sesuai dengan keinginan serta kesepakatan bersama masyarakat tani dan tidak memihak kepada pemerintah serta investor asing terkait dengan harga komoditi jagung," pintanya.
Ancamnya, Jika poin-poin tuntutan diatas tidak diterima maka kami dari aliansi serikat tani(AST) mendesak pemerintah daerah untuk mencabut ijin dari seluruh perusahan gudang jagung yang ada," Akurnya.
Hermanto meminta Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin sebagai pemilik program untuk bertanggung jawab dan naikan harga jagung yang merosot saat ini, " bagaikan naik turun air laut," teriaknya lancang di lokasi.
Aksi kami yang kedua kalinya adalah meminta tanggung jawab Bupati Dompu sebagai pemilik program dan salah satu bentuk kekecewaan pada bupati Dompu dan DPRD yang tidak pernah memikirkan nasib rakyat, "kami sebagai Petani jagung, setiap tahun kami selalu demo dan melakukan aksi blokir jalan dan kenapa tidak belajar dari pengalaman dan kapan kami petani akan makmur", terangnya.
Aksi blokir jalan selama 1jam itu melumpuhkan jalan lintas Sumbawa dan selanjutnya masa aksi menuju kantor DPRD, Disperindag, dan Pemda Dompu.(KO3)
No comments