Waktu Operasional Pasar Akan Dibatasi, Muspika Kediri Lakukan Sosialisasi

foto: Suasana Penertiban Pasar Kediri Oleh, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB, Jum'at (29/5/20).
Lobar,KABAROPOSISI.Com--Terkait rencana penertiban dan pembatasan waktu operasional Pasar Umum Kediri, Forkopimcam Kediri turun ke Pasar Kediri untuk mensosialisasikannya, Jumat (29/5/20). Kapolsek Kediri IPTU Donny W.S, S.I.K mengatakan pembatasan waktu operasional pasar dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sebelum kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan apel di Halaman Kantor Camat Kediri untuk persiapan sosialisasi ini. 

Adapun kegiatan melibatkan Camat Kediri Hermansyah, S.Pd, personel Polsek Kediri, Danposramil Kediri beserta anggota, Sat Pol PP Lobar, Dinas Perhubungan, Bapenda Lobar, Disprindag Lobar, Kasi Trantib Kecamatan serta Kepala pasar Kediri.

Kapolsek mengatakan bahwa sosialisasi di pasar Kediri terkait dengan rencana penertiban dan pembatasan waktu operasional pasar. Dimana dalam Surat Edaran Bupati, disebutkan bahwa Jam operasional untuk pasar retail, pasar modern, swalayan dari jam 08.00 s.d jam 22.00 wita.
Untuk Kegiatan pasar tradisional paling lambat pukul 10.00 wita, pedagang dan pembeli harus memakai masker serta memperhatikan jarak antara pedagang dan pembeli.

"Kepada pedagang tradisional agar menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk/keluar pasar.
Dimana dalam kegiatan pertiban ini, mulai Sabtu (30/5) akan dilakukan penindakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lombok Barat,'' ungkap Kapolsek Kediri.

Lanjutnya, Adapun bentuk penertiban yang dilakukan yaitu diutamakan penataan tempat parkir kendaraan roda empat, roda dua dan cidomo. Penataan parkir di depan pasar dilakukan untuk menghindari kemacetan dan agar lebih rapi serta yang tidak kalah penting yaitu pengaturan jarak antar lapak pedagang," Terang Donny.

Diharapkan dengan dilakukannya penataan dan penertiban ini, nantinya pasar kediri bisa di jadikan contoh oleh pasar-pasar lainnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan himbauan agar penjual maupun pembeli menerapkan protokol Covid-19. Diantaranya phisical Distancing, penggunaan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan menjaga jarak," harap Pemerintah, tutur Kapolsek Kediri di lokasi.

Selain itu, Pintu masuk dan keluar pasar juga akan ditata, sehingga diharapkan pada akses ini lebih tertib lagi. Kegiatan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah, untuk lebih disiplin dalam pencegahan covid -19," jelas Donny.

Dalam kegiatan tersebut Camat, Kapolsek dan Danposramil Kediri bersama Bhabinkamtibmas melakukan himbauan kepada seluruh pengunjung pasar.
Terhadap masyarakat yang belum menggunakan masker, dilakukan peneguran agar menggunakan masker untuk keselamatan bersama.
"Selain itu, diingatkan untuk memperhatikan jarak, saat melakukan aktifitas sesuai dengan surat edaran Bupati Lobar terkait jam operasional pasar," harap Kapolsek. (KO4)

No comments

Powered by Blogger.