Walikota Imbau Warga Mataram Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah
foto: H.Ahyar Abduh Wali Kota Mataram. |
Imbauan itu untuk menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi covid-19. Kemudian keputusan bersama Wali Kota Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Dandim 1606/Lombok Barat, Kapolresta Mataram, Kepala Kemenag Kota Mataram, Ketua MUI Kota Mataram tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hiriah di tengah pandemi covid-19. Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Mataram nomor : 009/100/Bks-Pol/2020 tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan perayaan lebaran topat di wilayah Kota Mataram. ‘’ Pelaksanaan salat Idul Fitri mengacu kepada fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 (Romawi II) pada ketentuan menetapkan,’’ ungkap Wali Kota Mataram dalam surat edarannya.
Wali kota juga meminta untuk tidak melakukan kegiatan pawai takbiran yang dilakukan secara keliling. Takbiran dapat dilakukan di rumah masing-masing, dan khusus bagi Takmir masjid yang melakukan takbiran dimasjid namun tetap menerapkan protokol covid-19.
Kebijakan itu diambil dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan pelaksanaan lebaran topat yang merupakan bagian dari budaya masyarakat Lombok. ‘’ Dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik corona virus covid-19 di Kota Mataram. Kepada masyarakat untuk memperhatikan dan mempedomani imbauan ini,’’ pinta wali kota.
Pemerintah Kota Mataram, bersama Forkopimda menyepakati untuk melakukan pemantauan/chek point disetiap pintu masuk wilayah Kota Mataram. Bagi semua orang baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada 1 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri dan sehari setelahnya maupun pada saat perayaan lebaran topat. ‘’ Seluruh aktivitas warga masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19,’’ harapnya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto mengimbau dan meminta umat muslim di Kota Mataram untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur NTB nomor 504 tahun 2020 tentang penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah covid-19.(KO4)
No comments