Asik Pesta Sabu, 6 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Dompu

foto: 6 Pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Dompu, Disebuah Rumah Senin 15 Juni 2020.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Anggota opsnal Sat Resnarkoba polres Dompu, melakukan penggerebekan dan penyergapan terhadap 6 (enam) orang terduga yang sedang melakukan pesta narkoba di salah satu kamar salah satu rumah di Dusun Rasanggaro, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.Pada Senin (15/6/20) sekira pukul 20.00 Wita.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan usai mendapat informasi dari masyarakat di desa matua, bahwa ada salah satu rumah yang berada di Dusun Rasanggaro barat dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, anggota Satresnaekoba turun memantau," kata Hujaifah. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut kanit opsnal Satreskoba BRIPKA Masrun langsung menuju salah satu rumah yang sudah diketahui dari hasil pengembangan penyelidikan, Pada Senin (15/6/20) sekira pukul 20.00 Wita," ujar Humas Polres Dompu.

Sambungnya, Setelah dilakukan pengintaian di sekitar TKP, dilihat salah satu rumah dengan keadaan yang mencurigakan karena nampak ramai dalam rumah tersebut, kemudian dengan sigap anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penyergapan terhadap 6 (enam) orang terduga yang sedang melakukan pesta narkoba di salah satu kamar rumah tersebut," tutur Hujaifah.

"Dari hasil  penggeledahan di dapat  beberapa alat bukti, selanjutnya terduga dan  barang bukti diamankan di Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Adapun terduga, AS (25 thn), AD (25 thn), HR (24 Tahun), IH (19 Thn), AD (24 thn), FR (20 thn). Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yakni 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi  kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bruto 0,80 gram,  1 buah klip plastik  transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,52 gram.(Jumlah bb dengan berat bruto 1,32) gram, 3  (tiga) buah tabung kaca yang salah satunya masih berisi kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bruto 1,32 gram, 4 (empat) buah pipet yang sudah di modif, 3 (tiga) buah korek api gas yang salah satunya sudah di modif, 1 (satu) buah alat hisap (bong),  1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pisau catter, 6 (enam) buah hp, 1 (satu) buah power bank, 5 (lima) buah dompet, 1 (satu)  buah tas pinggang warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.305.000 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah), 3 (tiga) unit sepeda motor beserta kunci.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.