Data BST Tambahan Roka Munculkan Polemik, Pemdes Disorot

foto: Superwadin, Pemuda Desa Roka kecamatan Palibelo, BIMA-NTB.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Data Tambahan Bantuan sosial tunai (BST) dari kemensos RI diperuntukan bagi desa Roka Kecamatan Belo yang adanya penambahan sebanyak 51 KK timbulkan polimik dan sorotan warga karena dianggap Dobel dan Ganda. Hal ini diungkap oleh Superwadin pemuda setempat, Sabtu (6/6/20).

Dikatakannya, Adanya data Dobel dan Ganda bagi bantuan BST Kemensos RI ini dianggap kinerja Pemdes, BPD dan TIM Covid-19 ceroboh saat melakukan Verifikasi dan Validasi Data BST Kiriman dari Pusat sehingga BST Tahap 1 menuai kecaman Masyarakat setempat dikarenakan BST tambahan 51 KK pada Tahap 1 tersebut banyak Data Doubel dan Ganda," kata Superwadin, Selaku Pemuda Desa Roka. 

"Sebagaimana yang teratur dalam aturan KEMENSOS RI bahwa Tugas Pemdes, BPD dan TIM yg dibentuk oleh Desa harus melakukan Verifikasi dan Validasi apabila terdapat kejanggalan DATA Hasil kiriman Pusat tersebut, seperti Data Ganda, Doubel, Pindah KK, Meninggal, PNS, TNI, dan Polri," jelasnya.

Sambungnya, Berdasarkan temuan dan hasil Konfirmasi saya dengan Operator SID dan BPD memang mereka telah melakukan Verifikasi dan Validasi namun tidak sesuai perintah Kemensos RI, karena TIM tersebut mengedepankan hasil Musyawarah dan Mufakat bersama TIM Tanpa memakai Aturan dan Regulasi yang dijelaskan oleh KEMENSOS," tuturnya.

Lanjutnya, Contohnya Data Masyarakat yang sudah tercover pada Program JPS Tahap 1 namun Data tersebut masuk lagi pada Data BST Kiriman Pusat, ini sudah jelas Doubel dan Ganda sehingga perlu di Verifikasi agar nama-nama yang sudah mendapatkan JPS itu diganti dengan masyarakat yang berhak dan belum terdata oleh Program apapun," pintanya.

Mirisnya, Pada faktanya justru hasil Kerja TIM malah memberikan bantuan pada nama nama yang tercover pada Program JPS tersebut. Ini kesalahan besar dan menyalahi Aturan dan Regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah diatas melalui Kemensos RI," terang Suparwedin.

"Sebagai bahan Evaluasi oleh Pemdes, BPD dan TIM. Dirinya pernah mengkritik dan meminta Klarifikasi pada pertemuan sebelumnya, pada forum Musyawarah bersama Pemdes, BPD, dan Tim saya pernah sampaikan agar Program JPS Gemilang, JPS Bima Ramah, BST Pusat dan BLT Dana Desa kena Sasaran dan tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat, bahkan pada pertemuan tersebut saya memberi saran agar Program JPS dan BST bisa konfirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten Bima karena banyak Data yang tidak kena sasaran. 

Kades Roka menanggapi saya tidak berani karena JPS sudah disalurkan Tahap 1, saya tidak mau ada kegaduhan di masyarakat. Dan Operator SID Desa Roka juga menyampaikan Apabila 1 orang di Complein dan harus lapor di Dinas Sosial sebagaimana tahapan dan mekanisme di KEMENSOS maka semua Nama nama yang tercover pada JPS dan BST akan dipending Anggarannya," ceritanya.

Kecamnya Superwadin mantan Ketua BEM STIT Sunan Giri Bima ini dan Aktivis Muda di Bima : lantas kenapa hari ini pihak Pemdes, BPD dan TIM tidak komitmen pada pernyataan awalnya sehingga berani menyalahi aturan saat ini  memberikan Bantuan Sosial Tunai BST Pada Nama nama yang sudah Tercover pada Program JPS. Ini kesalahan besar," kesalnya.

"Keputusan TIM tersebut adalah keputusan Sepihak internal mereka tanpa memperhatikan Masyarakat yang belum terdata pada Program apapun. Yang seharusnya Data Doubel dan Ganda itu di ganti ke nama nama yang belum tercover pada Program bukan dikasih lagi ke nama nama yang sudah dapat Program JPS. Ini sangat keliru dan memalukan," akurnya.

Superwadin selaku Pemuda Desa Roka juga menghargai dan suport atas kerja keras Pemdes, BPD dan TIM. Namun Aturan dan Regulasi jangan dinyalahi dan dibaca saja harus dijalankan. "Dirinya minta kepada BPD Desa Roka agar lebih tegas mengawal dan Mengontrol Dana Desa yang dialokasikan utk bantuan BLT. Dan mengawal ketat bantuan Program BST-Pusat dan JPS Gemilang dan Bima Ramah," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan kades belum bisa dihubungi media ini.(KO.O5)

No comments

Powered by Blogger.