Diduga Data Penerima Tak Transparan, APRP Segel Kantor Desa

foto: Aksi penyegelan Mahasiswa Ranggo dan Pajo Kantor Desa Ranggo Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB., Senin (15/6/20).
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Ratusan massa dari aliansi mahasiswa Ranggo dan Pajo melakukan aksi ujuk rasa dan menyegel Kantor Desa Ranggo Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu Provinsi NTB terkait dengan dugaan penggelapan bantuan bantuan dana covid-19 oleh kades Ranggo, Senin (15/6/20).

Saat orasinya Syahril salaku koordinator lapangan (Korlap) menyampaikan bahwa  kepala Desa Ranggo di duga sengaja tidak mau transparansi atas data nama-nama masyarakat yang menndapatkan bantuan, baik itu penerima bantuan dari BTS Bansos Kemensos RI, PKH, BPNT, NTB Gemilang, BLT Terpijar dan lebih- lebih BLT dari Dana Desa," ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahril sampaikan berdasarkan hasil temuan kami dilapangan bahwa nama-nama penerima dari enam program tersebut, bahwa warga yang mendapatkan bantuan yakni 881 jiwa, dan masih ada sampai hari ini yang belum menerima bantuan itu sebanyak 166 Jiwa baik pencairan tahap pertama maupun tahap kedua," Kata Korlap.

Mirisnya lagi, bahwa dari 861 jiwa masyarakat selaku penerima bantuan terdapat nama istri dari kepala Dusun yang tercatat sebagai penerima program BLT NTB Gemilang, ada juga nama anak kandung Kepala Desa (Kades)  yang menerima dari program BLT Terpijar dan penerima BLT Dana Desa," akurnya.

Imbas dari semua data itu, kami para masa aksi meminta Transparansi dan Validasi nama masyarakat penerima bantuan Covid-19, dan pemdes agar memperbahurui data penerima bantuan karena dianggap melanggar aturan dan mekanisme.

Serta menutunt agar BPD mundur dari jabatanya karena di nilai tidak mampu menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. "Ketika tuntutan kami tidak di indahkan oleh Kades Ranggo maka kami akan melaporkan Kades Ranggo ke ranah Hukum, karna kami menduga ada penggelepan anggaran covid-19 senilai Rp. 35 Juta rupiah dan serta telah menyalahgunakan wewenangnya serta jabatannya. Dan akan melakukan penyegelan kantor Desa," ancamnya saat itu.

Menanggapil tuntutan dari Aliansi Mahasiswa dan pemuda Ranggo, Pajo (APRP) Kades Ranggo St. Sumarni menyatakan Aksi ini adalaj aksi jilid kedua dan tidak ada lagi yang perlu dijawab karena semua jawabannya telah dijawab pada aksi tahap pertama," akurnya.

"Bila ada nama masyarakat belum menerima silakan di usulkan dan tidak ada lagi data yang di perbaharui, kalaupun ingin menyusulkan untuk mendapatkan bantuan silakan datang secara persuasif ke kami. Pada intinya bila kesalahan ada, silakan bawa keranah hukum," ancamnya.

Pantau lansung media ini masa dari penggunjuk rasa tidak puas dengan jawaban kades Ranggo sehingga masa aksi melakukan penyegelan kantor Desa Ranggo.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.