Garda Laporkan Kades Ta'a Di Kejari Dompu Atas Dugaan Korupsi ADD dan DD

foto: Saat Garda Laporkan Kades Ta'a di Kejari Dompu.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Gerakan Pemuda Progresif Desa Ta'a (Garda)  Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu-NTB resmi melaporkan kadesnya di Kejari Dompu atas dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2018-2019.

Mustakim selaku pelapor satu menjelaskan bahwa dalam jumlah dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD dan dana desa (DD) tahun 2019-2018 oleh Kepala Desa Ta'a sebesar Rp. 724.000.000.00," Saat wawancarai di Taman Kota Dompu, media ini Rabu (3/6/20).

"Adapun nomor laporan : 005/B-1/Garda/VI/2019 dengan perihal pengaduan penyelewengan keuangan desa tahun 2018-2019 Desa Ta'a, dan diterima langsung oleh kasubag prodigan Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Dompu Ariz Rezki Ramdhan,SH," ungkap Mustakim.

Dikatakannya, Dimana aitem-aitem dugaan penggelepan anggaran yang diduga di gelapkan Pemerintah Desa Yakni bidang pelatihan BPD dan aparatur pemerintah desa sebesar Rp. 16.000.000.00, dan anggaran pemeliharaan drainase limbah rumah tangga senilai Rp. 52.000.000.00 serta anggaran pelatihan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) senilai Rp. 6.000.000.00," katanya.

"Selain itu ada juga ada dugaan penyelewengan anggaran ADD dan DD di tahun 2018 lalu yang di duga dilakukan oleh Kades Ta'a, seperti anggaran Silpa sebesar Rp. 450.000.000.00, dan anggaran Bumdes selama tahun 2016-2018 senilai 150.000.000.00," tambah Mustakim.

Ditambahkannya, terkait dengan Dana Bumdes dimana Kades Ta'a berdasarkan penyampaian kepada masyarakat bahwa untuk mengamankan anggaran Bumdes tersebut, karena tidak ada pengurus Bumdes selama tiga tahun anggarannya disimpan," ujarnya. 

Selain itu, Bukan saja anggaran Bumdes 2016-2018. Namun juga anggaran penguatan modal Bumdes ditahun 2019 senilai Rp. 50.000.000- diduga digelapkan. Sehingga negara atau masyarakat dirugikan sebesar Rp. 724.000.000.00, yang diduga dilakukan oleh Kades Ta'a.

"Kami meminta kepada Kejari Dompu untuk segera mungkin ditindak lanjut dan memanggil kades Ta'a supaya di proses sesuai hukum yamg berlaku di negara ini," Ungkap Mustakim.

Hingga berita ini diturunkan kepala desa Ta,a belum bisa dikonfirmasi atas persoalan tersebut diatas.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.