Gerak Cepat, Tim Resmob Ciduk Pemilik Senjata Api Rakitan

foto: Saat Pemilik Senpi diamankan Tim Resmob Polres Dompu, Senin (15/6/20).
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Tim Resmob Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan seorang terduga yang membawa, memiliki, menguasai senjata api rakitan tanpa izin, terduga AZ (24) beralamat Dusun Soro Kilo, Desa Keramat,Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Senin 15 juni 2020 sekitar pukul 14.30 wita. bertempat di sebuah kedai kopi Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.

Berdasarkan Informasi dari Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menyatakan bahwa AZ diciduk tim Resmob yang pada saat sedang menikmati kopi dikedai," katanya. 

Sambung Hujaifah, Pada saat berada di kedai kopi AZ sempat membuka jaket yang dipakainya,ketika itu bajunya ikut terangkat sehingga nampak terlihat gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya," tuturnya.

Lanjutnya, Mengetahui hal tersebut warga yang melihat segera memberikan informasi kepada Kanit Resmob Polres Dompu BRIPKA Zainul Subhan. Setelah mendapat informasi Kanit Resmob melaporkan hal tersebut pada Kasat Reskrim IPTU Ifan Ronald Christofel S.T.K," akurnya. 

"Tak butuh waktu lama setibanya di TKP anggota Resmob langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap AZ dan dari penguasaan AZ anggota Resmob berhasil menyita 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan beserta 2 (dua) butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana terduga dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut," terang Hujaifah.

Ditambahkannya, Atas perbuatannya AZ dijerat dengan Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki senpi Rakitan. Pasal 1 UU Drt No 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa Sanjata api,amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," tambahnya. (KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.