Kasat Reskrim: Sekdes Lewintana Resmi Ditahan Atas kasus Pengancaman Kades

foto: IPTU Adhar.S.Sos., Kasat Reskrim Polres Bima.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Kasus pelaporan Kades Lewitana Hidayat Nurdin atas Ardiansyah S.Pd sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima-NTB sebulan lalu, berujung ditahannya Sekdes sejak Rabu (3/6/20), setelah pihak polres Bima gelar perkara dan sebelumnya dilansir media ini telah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar mengungkapkan Setelah dilakukan gelar perkara secara resmi Sekretaris Lewitana Ardiansyah S.Pd., ditahan oleh pihak Polres Bima, pada Rabu (3/6/20) lalu setelah sebelumnya dinyatakan tersangka atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Kades setempat Hidayat Nurdin yang dilaporkan bulan lalu," ungkap Kasat.

"Setelah ditetapkan tersangka sebelumnya, Ardiansyah S.Pd resmi kita tahan kemarin Rabu (3/6/20)," ujar Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S.Sos saat dikonfirmasi via seluler, pada Jum'at (4/6/20).

Ia menjelaskan, penahanan Sekdes tersebut berdasarkan beberapa bukti dari hasil penyelidikan sebelumnya yang dirasa sudah cukup kuat, sehingga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut dia, tinggal kita lengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan deatline 20 hari masa tahanan. "Berkas akan kita lengkapi dalam waktu dekat ini, paling lama 20 hari masa penahan pelaku," ujarnya.

Ia menegaskan, terkait penanganan kasus tersebut pihaknya bekerja secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kita selesaikan kasus ini secara profesional," pungkas Kasat. (KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.