Kuasa Hukum Anas Indriadi, S.Pd. Langkah Hukum PTUN Adalah Solusi

Bima,KABAROPOSISI.Com--Herman Abbas SH yang mengatas namakan klien kami bapak Anas Indriadi, S.Pd jabatan sekretaris desa Bolo kecamatan Madapangga kabupaten Bima akan melakukan gugatan baik hukum maupun PTUN. 

Dikatakannya, kepala desa Bolo mengklaim perbuatannya mengangkat pelaksana tugas dan menggantikan saudara Anas Indriadi sudah memenuhi syarat administrasi ketatanegaraan dengan adanya rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bima dan rekomendasi yang berisikan pandangan hukum kejaksaan negeri bima, menurut kami kepala desa sudah membuat kekaburan hukum dan norma dinegara ini sehingga masyarakat menjadi bingung seperti apakah hukum dan keadilan dimasyarakat" katanya.

Anas Indriadi, S.Pd didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya pada kantor hukum Law Firm RAM dan Partners yang beralamat Di Jalan Caturwarga No 13 Kota Mataram Nusa Tenggara Barat: HERMAN ABBAS, SH. GUNTUR, SH. HERMAN H ANTON, SH. APRYADIN, SH. 

Guntur, SH sangat menyayangkan pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang menyatakan pemberhentian kliennya bapak Anas Indriadi sudah tepat dan sesuai dengan prosedur, padahal, pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan absolut guna menyelesaikan sengketa tata usaha negara berdasarkan perspektif Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 4 yang berbunyi; Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara".

Herman H Anton, SH dikonfirmasi media ini mengatakan keputusan kepala desa Bolo kecamatan madapangga kabupaten bima dinilai subjektif seharusnya kepala desa berpikir secara obejektif agar tindakan tersebut tidak dinilai sepihak, sedangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sudah jelas dan terang mengatur tetang mekanisme dan tata cara dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa."ucapnya. 

Ditempat lain juga Apryadin, SH menegaskan bahwa perda kabupaten bima nomor 1 tahun 2015 tetang perangkat desa sudah mempertegas dalam pasal 22 dan pasal 23 penjelasan pasal tersebut menurut kami sudah secara eksplisit mengatur tetang tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan yang lebih berwenang menguji diinternal pemerintah daerah bima yakni Inspektorat bukan instansi yang lain yang menjadi acuan pemecatan perangkat desa sebelum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat"(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.