Perangi Narkoba, Satuan Narkoba dan Binmas Berkolaborasi Berikan Himbauan
foto: Sosialisasi Polres Dompu Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. |
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Demi meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta pengetahuan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba berikut sangsi hukum bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Berdasarkan Informasi Paur Humas Polres AIPTU Hujaifah Polres Dompu melalui gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Binmas Polres Dompu yang dipimpin oleh masing masing kasat kedua satuan fungsi tersebut IPTU Tamrin S.Sos dan IPTU Jaelani melaksanakan upaya preventif dan persuasif berupa pemberian himbauan terhadap masyarakat yaitu di tempat-tempat yang terindikasi penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu, Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 Sekitar pukul 17.00 wita Bertempat di Kelurahan Bali kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Pelaksanaan himbauan tersebut dilakukan secara bergantian oleh Anggota Satuan narkoba dan Binmas.Beberapa poin penting dalam himbaun tersebut antara lain :
1. Menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa penyalahgunaa'n dan pengedar narkoba biasa diancam dengan tindak pidana yang berbeda mulai dari ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara sampai dengan 20 (dua puluh) tahun penjara bahkan sampai hukuman mati.
2. Di mohon untuk warga masyarakat agar segera melaporkan kepada fungsi satresnarkoba polres dompu,Apabila ada sanak saudara atau keluarga yang sudah terlanjur melakukan penyalahgunaan narkoba,supaya bisa di lakukan upaya rehab terhadap penyalahguna tersebut.
3. Himbauan ini demi kebaikan bersama,mari saling jaga keluarga kita dari bahaya narkoba ini adalah langkah awal dalam menyelamatkan generasi dan juga kemajuan negara.
5. Untuk pencegahan hal tersebut tidak bisa hanya dari kami pihak kepolisian semata jika tanpa dukungan dan kerjasama dengan Masyarakat,maka dari itu kami harapkan peran serta semua unsur terutama orang tua,pemerintah, toga,tomas.mari sama sama.kita perangi narkoba.
Kegiatan berakhir pukul 17.40 wita berjalan aman dan tertib.(KO.O3)
No comments