Residivis Pencurian 14 Kali Dibekuk Tim Puma Polres Lobar
foto: Konfrensi Pers Polres Lobar. |
Lobar,KABAROPOSISI.Com--Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di BTN LA Resort Block C 06 No. 1 Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi Kab. Lobar, Rabu (30/10/2019) berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SIK mengungkapkan dua orang Pelaku, yang ditangkap secara terpisah diantaranya berinisial ZA, laki-laki 25 tahun, yang kini sudah menjalani hukuman di Lembaga permasyarakatan Mataram. Sedangkan rekan pelaku lainnya inisial AL, laki-laki 51 tahun, spesialis pembobol rumah dan residivis ini berhasil di bekuk oleh TIM Puma Polres Lombok Barat, Rabu, (10/6/20).
Kasat reskrim menjelaskan awal mula kejadiannya yaitu, Korban yang berdomisili di BTN LA Resort Labuapi ini melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya.
Pada saat kejadian, korban tertidur dan keesokan harinya baru menyadari kalau rumahnya telah dibobol maling.
Dua buah HP, dan unag tunai Rp 800 ribu, sehingga koban mengalami kerugian sebesar Rp 8,8 juta.
Sambungnya, Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diperoleh informasi terkait keberadaan Barang Bukti berada di Wilayah Mataram. Hp yang hilang tersebut dikuasai oleh seseorang, dan diketahui bahwa HP tersebut diperolehnya dari ZA, seharga Rp 600 ribu. Atas informasi tersebut, Tim Puma Polres Lobar langsung melakukan penagkapan terhadap ZA, dan dari pengakuannya pencurian tersebut dilakukan bersama dengan AL," jelasnya.
Lanjutnya, Tim Puma memburu keberadaan AL, dan dari hasil penyelidikan bahwa AL berada di salah satu dusun Desa Karang Bongkot, Labuapi. ZA akhirnya berhasil diamankan di Lokasi ini, tanpa ada perlawanan," tuturnya.
"Setelah melakukan penagkapan, AL dan ZA mengakui telah melakukan pencurian bersama diwilayahnLabuapi dan sudah pernah di hukum (vonis) sebanyak 14 kali.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Barat," akur Kasat.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan anatara lain satu unit HP Xiaomi real me C1, dan sejumlah pecahan mata uang asing, satu unit TV Merk Samsung.
ZA saat ini sudah menjalani vonis hukuman, sedangkan AL dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(KO.O4)
No comments