Tanggapan Walikota terhadap Hasil Kerja Pansus DPRD Kota Mataram Terhadap 4 Buah Raperda
foto: Walikota Mataram H. Ahyar Abduh menanggapi Laporan Hasil Kerja Gabungan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan empat buat Raperda Kota Mataram dalam Rapat Paripurna DPRD. |
Mataram,KABAROPOSISI.Com--Walikota Mataram H. Ahyar Abduh menanggapi Laporan Hasil Kerja Gabungan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan empat buat Raperda Kota Mataram dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Kamis (11/06/2020), di Aula Pendopo Walikota Mataram yang terhubung langsung ke Kantor DPRD Kota Mataram via teleconference.
Dalam laporan hasil kerja gabungan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram yang disampaikan oleh salah satu anggota Pansus Hj. Baiq Mirdiati menyatakan empat pembahasan Raperda Kota Mataram meliputi :
Pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Kedua, Raperda tentang Pengarustamaan Gender.
Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Keempat, Raperda tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam pembahasan empat Raperda tersebut terdapat pasal yang dihapus, beberapa penulisan kata/kalimat yang tidak sesuai dihapus, diubah atau disempurnakan redaksinya.
Hj. Baiq Mirdiati menyampaikan Gabungan Panitia Khusus dan Eksekutif telah bermusyawah dan sepakat menerima dan menyetujui empat buah Raperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Mataram sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menaggapi hasil Pansus tersebut Walikota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, diharapkan optimalisasi pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan dengan dukungan Pemerintah Daerah, akan semakin memberi kesempatan perusahaan berperanserta seluas-luasnya dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Kemudian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, perlu menerapkan kesetaraan dan keadilan gender. Sehingga dalam pelaksanaan program Pemerintah Daerah, diharapkan langkah-langkah pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah dapat terlaksana dengan baik.
Sedangkan penetapan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dimana sistem pemerintahan berbasis elektronik ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Terhadap penetapan Raperda Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, merupakan salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kota Mataram. Sehingga, diharapkan langkah-langkah pencegahan, dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien dapat berjalan sesuai yang direncanakan. Tentunya dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Mataram dengan Badan Narkotika Nasional Kota Mataram.
Diakhir tanggapanya Ahyar berharap hasil kerjasama dalam penetapan Peraturan Daerah ini akan semakin memantapkan sinergi Eksekutif dengan Legislatif, “untuk terus berkomitmen membangun kota Mataram tercinta sesuai Visi Kota Mataram yang Maju, Religius dan Berbudaya” tutupnya.(KO.O4)
No comments