Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil Ringkus 3 Tersangka Narkoba Di Aikmel Lotim

foto: Ketiga Pelaku diduga Kepemilikan Narkoba diamankan.
Lotim,KABAROPOSISI.Com--Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Desa Dasan Lian Kel Aikmel Utara Kec Aikmel Kab Lombok Timur, Jumat 12 Juli 2020 Sekira Pukul 20.30 Wita.

Adapun para tersangka yg berhasil diamankan Timsus Ditresnarkonaba Polda NTB antara lain AML, laki-laki, Aikmel 16 April 1996 Agama Islam, WNI, Alamat Aikmel Kab. Lombok Timur, DH, Laki - laki , Dasan Lian 31 Desember 1982. Agama Islam, WNI , Alamat Aikmel Kab Lombok Timur, AR, Laki - laki , Batu Belik 1991, Agama Islam, WNI, Alamat Aikmel Kab Lombok Timur, ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.

Bersama para tersangka petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan: 1 bungkus bungkus rokok marcopolo yang berisi 1 klip besar yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15, 47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi 1 buah hp merk vivvo, 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk oppo, 1 hp merek Advan, uang tunai 450.000, 340.000 dan 295.000, 3 buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor Honda Scopy warna Merah plat DR 2773 PF dan 2 sedotan kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.