Tuntut Transparansi Bantuan Covid-19, APRPR Gedor Pemdes Rato

foto: Saat Demo APRPR Desa Rato Kecamatan Bolo, Senin (15/06/2020).
Bima,KABAROPOSISI.Com--Aliansi Pemuda Rato Peduli Rakyat (APRPR) tuntut Transparansi penanganan Bantuan Covid-19 dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. 
Pernyataan tersebut disampaikan APRPR saat melakukan Aksi demo di depan kantor desa setempat, tepatnya di jalan lintas Bima Dompu, Senin (15/6/20).

Korlap I Muamar Ilyas SH mengatakan, sesuai Undang Undang Desa No. 6 tahun 2014 telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Lanjutnya, Pemdes Rato diduga tak transparansi dari 6 bantuan Sosial diberikan bantuan pusat seperti PKH, BNPT, JPS Bima Ramah dari Pemda, JPS Gemilang dari pihak Provinsi, BST dari Kemensoso RI, dan BLT DD dari Desa," ujarnya. 

Selain itu, Pemdes harus mengklarifikasi dugaan adanya pemangkasan anggaran BST yang diduga untuk uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai 50.000-100.000,-. Pinta Korlap Saat Aksi.

Korlap lainnya, Andika Darmawan SH meminta kepada pemerintah desa untuk memberikan transparansi terkait dengan Anggaran Dana Desa (ADD) di tahun 2019/2020. Kemudian Pemerintah Desa harus terbuka terkait dengan nama-nama masyarakat yang menerima batuan PKH, Non PKH, JPS Bima Ramah, JPS NTB Gemilang, BST dan BLT, " jelasnya.

"Kita juga mendesak pemerintah desa untuk mengklarifikasi terkait pemangkasan uang BST dan pemangkasan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp. 50.000 100.000., kepada penerima manfaat," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepada Pemdes Rato segera laksanakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bumdes dan melakukan peremajaan kembali struktur Bumdes.

"Segera berikan laporan terkait kegiatan tim Satgas Relawan Virus Corona (Covid 19) yang dibentuk secara sepihak tanpa melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda," Katanya.

Kepala Desa (Kades) Rato Junaidi H Mahmud membantah semua tudingan massa aksi, menurutnya apa yang dituduhkan tidak sesuai dengan realita.

"Terkait bantuan penanganan Covid 19. Kita sudah salurkan sesuai prosedur tanpa ada tendensi apa apa," ucapnya.

Kata dia, untuk pendataan penerima manfaat, pihaknya mengaku dilakukan oleh Tim Covid 19. "Kita tidak mungkin melibat Tim Covid 19 diluar prosedur. Yakni sebanyak 27 orang di ketuai oleh BPD beserta unsur lainnya," beber dia.

Ditambahkannya, Untuk keterbukaan informasi publik (Transparansi) bagi penerima manfaat bantuan ditempel di papan pengumuman di kantor desa. Hal itu dilakukan agar semua elemen masyarakat mengetahui siapa saja penerima manfaat dari semua bantuan.

 "Tidak ada yang disembunyikan. Semua penerima manfaat kita tempel namanya di papan informasi," ujarnya.

Kaitan masalah BUMDes, pihak mengaku telah memanggil Ketua dan pengurus. Tapi Ketua dan pengurus BUMDes tidak pernah mengindahkan surat pemanggilan tersebut.

"Kita tidak tinggal diam soal BUMdes. Hanya saja Ketua dan pengurus BUMDes abaikan surat pemanggilan yang kita layangkan," tutupnya.

Ditambahkannya, Terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos setempat bahwasanya ada oknum Kadus yang merupakan bagian dari pemerintah desa yang melakukan pemangkasan dari penerima bantuan dianggap Pungutan Liar (PUNGLI). Setelah di klarifikasi itu adalah imbalan terima kasih. Selain itu pemotongan BST Juga dilakukan oleh aparatur desa dengan dalih uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari para penerima bantuan tersebut," terangnya. (KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.