Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Resmi Diserah Terimakan Pasangan Zas ke KPU Selayar
SULAWESI,KabaroposisiNTB.Com--Dokumen dukungan perbaikan, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, tahun 2020, hari ini, Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Resmi Diserah Terimakan Pasangan Zas ke KPU Selayar, (27/07) resmi, diserahkan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Dr. H. Zainuddin, SH., MH dan Aji Sumarno, S.STP, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, bertempat, di ruang rumah pintar pemilu (RPP) KPU.
Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, tiba di kantor KPU Kepulauan Selayar, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng, dengan pengawalan ketat armada mobil patroli, Sat Sabhara Mako Polres Selayar.
Rombongan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan diterima langsung oleh komisioner KPU, bersama segenap jajaran staf sekretariat KPU, dan Komisioner Bawaslu. Mengawali rangkaian acara penyerahan perbaikan dokumen dukungan, ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan dan waktu yang diluangkan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk memenuhi syarat mutlak yang dipersyaratkan oleh peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor lima dan nomor enam terbaru, terkait dengan program, jadwal dan tahapan pilkada di era pandemi covid 19.
Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor enam, merupakan perubahan dari peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor lima, yang selama ini menjadi pijakan dasar, sebelumnya hadirnya, PKPU nomor enam di era pandemi.
Terkait akan hal tersebut, maka seluruh elemen penyelenggara, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan proses, tahapan, sampai dengan finalisasi penyelenggaraan pilkada, wajib dan mutlak, untuk memenuhi standar covid 19, sebagaimana diatur, dalam ketentuan, pasal dua, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor enam, tahun 2020, tentang program, jadwal, dan tahapan pilkada di era pandemi.
Lebih lanjut, Nandar Jamaluddin menyampaikan rasa syukur, dan gembira atas sukses, dan lancarnya rangkaian acara penyerahan syarat dukungan perbaikan bakal calon (bapaslon) perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar, tahun 2020.
Ia berharap, agar seluruh stakeholder terkait dapat memenuhi standar covid 19, sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang mengatur pelaksanaan tahapan, dan proses pilkada Selayar, kedepan.
Pernyataan ini disampaikannya dihadapan pasangan bakal calon (bapaslon) perseorangan Dr. H. Zainuddin, SH., MH dan Aji Sumarno, S.STP yang datang bersama lo penghubung pasangan calon (bapaslon) dan segenap jajaran tim pemenangan.
Hadir dalam rangkaian acara tersebut, ketua Bawaslu kabupaten, Suharno, SH, yang didampingi koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Abdul Kadir, ST.
Bersama jajaran bawaslu kabupaten, turut hadir, Sekretaris KPU, Asmar Sugianto, S.STP yang didampingi, Kasubag Tekhnis penyelenggara pemilu dan Huppmas, Zainal Abidin, S.Sos bersama segenap jajaran staf sekretariat KPU.(Andi Fadly Dg. Biritta)
Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, tiba di kantor KPU Kepulauan Selayar, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng, dengan pengawalan ketat armada mobil patroli, Sat Sabhara Mako Polres Selayar.
Rombongan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan diterima langsung oleh komisioner KPU, bersama segenap jajaran staf sekretariat KPU, dan Komisioner Bawaslu. Mengawali rangkaian acara penyerahan perbaikan dokumen dukungan, ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan dan waktu yang diluangkan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk memenuhi syarat mutlak yang dipersyaratkan oleh peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor lima dan nomor enam terbaru, terkait dengan program, jadwal dan tahapan pilkada di era pandemi covid 19.
Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor enam, merupakan perubahan dari peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor lima, yang selama ini menjadi pijakan dasar, sebelumnya hadirnya, PKPU nomor enam di era pandemi.
Terkait akan hal tersebut, maka seluruh elemen penyelenggara, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan proses, tahapan, sampai dengan finalisasi penyelenggaraan pilkada, wajib dan mutlak, untuk memenuhi standar covid 19, sebagaimana diatur, dalam ketentuan, pasal dua, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor enam, tahun 2020, tentang program, jadwal, dan tahapan pilkada di era pandemi.
Lebih lanjut, Nandar Jamaluddin menyampaikan rasa syukur, dan gembira atas sukses, dan lancarnya rangkaian acara penyerahan syarat dukungan perbaikan bakal calon (bapaslon) perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar, tahun 2020.
Ia berharap, agar seluruh stakeholder terkait dapat memenuhi standar covid 19, sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang mengatur pelaksanaan tahapan, dan proses pilkada Selayar, kedepan.
Pernyataan ini disampaikannya dihadapan pasangan bakal calon (bapaslon) perseorangan Dr. H. Zainuddin, SH., MH dan Aji Sumarno, S.STP yang datang bersama lo penghubung pasangan calon (bapaslon) dan segenap jajaran tim pemenangan.
Hadir dalam rangkaian acara tersebut, ketua Bawaslu kabupaten, Suharno, SH, yang didampingi koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Abdul Kadir, ST.
Bersama jajaran bawaslu kabupaten, turut hadir, Sekretaris KPU, Asmar Sugianto, S.STP yang didampingi, Kasubag Tekhnis penyelenggara pemilu dan Huppmas, Zainal Abidin, S.Sos bersama segenap jajaran staf sekretariat KPU.(Andi Fadly Dg. Biritta)
No comments