Gelar Razia Patuh Gatarin 2020, Polantas beri Perhatian Anak dibawah Umur Mengendarai Motor
MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Memasuki hari kedelapan digelarnya Operasi Patuh Gatarin 2020, Kamis (30/7) pukul 09.30-12.00 Wita, Satgas Gakum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB menggelar razia kendaraan bermotor (ranmor) di Jalan By Pas BIL II. Dalam razia tersebut, selain mengamankan empat kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak memiliki kelengkapan dan atau kelaikan kendaraan, Satgas Gakum juga melakukan edukasi terhadap pengendara di bawah umur.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol. Noviar, S.I.K. mengungkapkan, terhadap pengendara di bawah umur yang terjaring Operasi Patuh Gatarin 2020, dilakukan penindakan humanis edukatif dengan didampingi orang tua pengendara.
“Ini tadi kami dapati pengendara motor anak-anak di bawah umur. Kepada anak-anak ini kami minta agar menghubungi orang tuanya supaya datang, motornya kami tahan sampai orang tuanya datang. Ini bagian dari atensi kami sebagai perwujudan kecintaan dan sayang kami terhadap mereka, dan ini cara kami menyayangi mereka,” ungkapnya.
Terkait adanya pengendara di bawah umur (untuk mendapatkan SIM) yang terkena razia, Dir Lantas Polda NTB mengimbau kepada para orang tua agar bijak dalam menyayangi anak.
"Artinya, menyayangi anak tidak harus dengan meluluskan dan atau menuruti semua kemauan si-anak," ujarnya.
Lebih lanjut Kombes Noviar menyebutkan, dalam gelaran razia tersebut pihaknya mengamankan empat kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang tidak memiliki kelengkapan, 15 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan lima keping Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara Ketua Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Ditlantas Polda NTB, Kompol Agustinus Madiata, S.H. yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa ada tiga prioritas yang akan ditegakkan, dalam Operasi Patuh Gatarin 2020 hari kedelapan yang dilaksanakan bersama anggota TNI saat itu.
“Hari ini kami prioritaskan tiga penegakan bagi pengguna atau pengendara ranmor hari ini, pertama adalah penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia, red) bagi pengendara sepeda motor, kedua penggunaan safety belt atau sabuk pengaman bagi pengendara roda empat ke atas, dan ketiga yakni kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Kompol Agus, tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan operasi pihaknya menemukan berbagai pelanggaran lain, di antaranya kelengkapan berkendara baik kaitannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Jadi empat ranmor yang sudah kami amankan pada hari kedelapan gelaran Operasi Patuh Gatarin 2020 ini, adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sesuai dengan aturan,” katanya.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan razia yang digelar kurang lebih selama tiga jam tersebut, pihaknya melakukan tindakan tilang terhadap 22 pengendara dan memberikan teguran kepada 10 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas (lalin).
“Walau bagaimana dalam penindakan kami tetap mengedepankan pendekatan humanis sembari memberikan edukasi atau pembelajaran, agar para pengendara memahami akan pentingnya keselamatan. Jadi apa yang kami lakukan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan atau pelanggaran semata, tapi lebih karena kami ingin mereka para pengendara ini selamat sampai di tujuan,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. yang ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan imbauan kepada segenap pengendara ranmor agar selalu memeriksa kelengkapan berkendara. Pun terhadap para orang tua agar arif dan bijak serta membantu tugas-tugas Kepolisian dalam hal ini terkait kedisiplinan berlalulintas, dengan tidak memberikan anak-anak di bawah umur berkendara.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan dan membiarkan anak-anaknya yang masih di bawah umur, mengendarai kendaraan bermotor dalam kondisi apapun, karena ketika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di jalan raya, maka sebenranya orang tua lah yang bertanggungjawab. Semoga ini menjadi atensi atau perhatian kita semua para orang tua, lebih-lebih di masa pandemi Covid-19 ini, mari bersama-sama kita putus rantai penyebaran wabah dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.(KO.O4)
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol. Noviar, S.I.K. mengungkapkan, terhadap pengendara di bawah umur yang terjaring Operasi Patuh Gatarin 2020, dilakukan penindakan humanis edukatif dengan didampingi orang tua pengendara.
“Ini tadi kami dapati pengendara motor anak-anak di bawah umur. Kepada anak-anak ini kami minta agar menghubungi orang tuanya supaya datang, motornya kami tahan sampai orang tuanya datang. Ini bagian dari atensi kami sebagai perwujudan kecintaan dan sayang kami terhadap mereka, dan ini cara kami menyayangi mereka,” ungkapnya.
Terkait adanya pengendara di bawah umur (untuk mendapatkan SIM) yang terkena razia, Dir Lantas Polda NTB mengimbau kepada para orang tua agar bijak dalam menyayangi anak.
"Artinya, menyayangi anak tidak harus dengan meluluskan dan atau menuruti semua kemauan si-anak," ujarnya.
Lebih lanjut Kombes Noviar menyebutkan, dalam gelaran razia tersebut pihaknya mengamankan empat kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang tidak memiliki kelengkapan, 15 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan lima keping Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara Ketua Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Ditlantas Polda NTB, Kompol Agustinus Madiata, S.H. yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa ada tiga prioritas yang akan ditegakkan, dalam Operasi Patuh Gatarin 2020 hari kedelapan yang dilaksanakan bersama anggota TNI saat itu.
“Hari ini kami prioritaskan tiga penegakan bagi pengguna atau pengendara ranmor hari ini, pertama adalah penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia, red) bagi pengendara sepeda motor, kedua penggunaan safety belt atau sabuk pengaman bagi pengendara roda empat ke atas, dan ketiga yakni kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Kompol Agus, tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan operasi pihaknya menemukan berbagai pelanggaran lain, di antaranya kelengkapan berkendara baik kaitannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Jadi empat ranmor yang sudah kami amankan pada hari kedelapan gelaran Operasi Patuh Gatarin 2020 ini, adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sesuai dengan aturan,” katanya.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan razia yang digelar kurang lebih selama tiga jam tersebut, pihaknya melakukan tindakan tilang terhadap 22 pengendara dan memberikan teguran kepada 10 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas (lalin).
“Walau bagaimana dalam penindakan kami tetap mengedepankan pendekatan humanis sembari memberikan edukasi atau pembelajaran, agar para pengendara memahami akan pentingnya keselamatan. Jadi apa yang kami lakukan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan atau pelanggaran semata, tapi lebih karena kami ingin mereka para pengendara ini selamat sampai di tujuan,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. yang ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan imbauan kepada segenap pengendara ranmor agar selalu memeriksa kelengkapan berkendara. Pun terhadap para orang tua agar arif dan bijak serta membantu tugas-tugas Kepolisian dalam hal ini terkait kedisiplinan berlalulintas, dengan tidak memberikan anak-anak di bawah umur berkendara.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan dan membiarkan anak-anaknya yang masih di bawah umur, mengendarai kendaraan bermotor dalam kondisi apapun, karena ketika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di jalan raya, maka sebenranya orang tua lah yang bertanggungjawab. Semoga ini menjadi atensi atau perhatian kita semua para orang tua, lebih-lebih di masa pandemi Covid-19 ini, mari bersama-sama kita putus rantai penyebaran wabah dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.(KO.O4)
No comments