H Syamsuddin Resmi Menggugat Di PTUN Mataram
foto: Saat H Syamsuddin Daftar di PTUN Mataram. |
H.Syamsuddin mengaku bahwa PTUN (Pengadilan tata usaha negara) adalah saluran legal dirinya untuk melakukan upaya hukum atas pencopotan sepihak dirinya oleh H.Bambang Kristiono (HBK) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Gerindra awal April lalu," ungkapnya.
Senada dengan itu kuasa hukum H.Syamsuddin dalam perkara Gugatan di PTUN Mataram M.Yahdi, SH, MH., mengungkapkan gugatan ini untuk menemukan keadilan sesuai dengan fakta yang ada, pergantian ketua haruslah melewati mekanisme, prosedur dan tatacara sesuai yang diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Gerindra," akurnya.
H.Syamsuddin menegaskan bahwa dirinya tidak dalam rangka melawan siapapun dipartai Gerindra, upaya hukum ini adalah langkahnya untuk membuktikan bahwa Partai Gerindra masih memiliki Marwah.
"atas dasar Marwah itulah saya berkesimpulan sengketa kepengurusan ini harus saya gugat, sekaligus mengingatkan pada semua pihak agar tidak semena-mena, mentang-mentang karena jabatan tinggi dipartai merasa berhak mencopot setiap orang semaunya, saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang dan tidak mencederai Marwah partai Gerindra terus menerus, lanjut M.Yahdi.
Ditambahkan, H.Syamsuddin loyalis Prabowo Subiyanto ini mengutip Kata Prabowo "Kebenaran pada akhirnya akan menang" saya optimis sambungnya.
waktu ditanya harapan H.Syamsuddin kepada H.Bambang Kristiono, ketua DPD dan sekretaris DPD partai Gerindra NTB, hanya menjawab singkat "Gerindra ini kolektif kolegial, semangat kita kekeluargaan" upaya ini hanya mengingatkan mereka jika saya adalah keluarga mereka dipartai Gerindra.(KO.O4)
No comments